TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai mencapai Rp300 triliun.
Gugatan ini terkait dugaan framing (pembingkaian informasi secara sepihak) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Nanti saya akan gugat KPK. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung, kita akan gugat KPK Rp300 triliun. Dan Rp300 triliun itu buat buruh dan para pencari keadilan perdata dan pidana," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Noel menilai KPK telah menyebarkan informasi yang merugikan dirinya secara immaterial.
Baca juga: PDIP Respons Pernyataan Noel soal Banteng Diburu Anjing Liar, Guntur: Terima Kasih Peringatannya
Ia menyebut adanya tuduhan palsu terkait kepemilikan 30 mobil dan ratusan miliar rupiah.
"Saya rugi secara immaterial karena selama ini diorkestrasi hasil pemerasan Emmanuel ada 30 mobil, lantas ratusan miliar, dan banyak hal lain yang diframing ke saya," ujarnya.
Noel menegaskan uang hasil gugatan, jika dikabulkan, akan diberikan kepada buruh dan masyarakat pencari keadilan.
Noel menyebut gugatan Rp300 triliun itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan disalurkan kepada buruh.
"Rp300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak, istri saya. Semua buat kawan-kawan buruh," tandasnya.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Keluarga Eks Wamenaker Noel Berencana Minta Pengalihan Tahanan
Diketahui dalam perkara yang menjerat Noel ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia). (*)