6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! 5 Guru di Kabupaten Kubu Raya Dipecat Imbas Tidak Disiplin
Faiz Iqbal Maulid April 30, 2026 07:32 AM

Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan bahwa semasa kepemimpinannya selalu menerapkan teori reward and punishment serta morality.

"Jadi bagi guru yang berhasil dan sukses, kita patut memberikan apresiasi (reward) dan yang salah kita harus berikan sanksi (punishment)," katanya saat menghadiri kegiatan halalbihalal keluarga besar PGRI dan Pengurus LPTQ di Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026.

1). Tidak Disiplin, Lima Guru di Kabupaten Kubu Raya Dipecat

BERIKAN KETERANGAN - Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan halalbihalal keluarga besar PGRI dan Pengurus LPTQ di Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026.
BERIKAN KETERANGAN - Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan halalbihalal keluarga besar PGRI dan Pengurus LPTQ di Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Sebanyak lima orang guru di Kabupaten Kubu Raya menjalani proses pemberhentian karena persoalan kedisiplinan. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan bahwa semasa kepemimpinannya selalu menerapkan teori reward and punishment serta morality.

"Jadi bagi guru yang berhasil dan sukses, kita patut memberikan apresiasi (reward) dan yang salah kita harus berikan sanksi (punishment)," katanya saat menghadiri kegiatan halalbihalal keluarga besar PGRI dan Pengurus LPTQ di Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026.

Kemudian, mengenai morality, ia menjelaskan bahwa setiap guru perlu untuk disentuh hatinya agar betul-betul memahami sumpah dan janji jabatannya.

"Memang setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hadapan Tuhan yang Maha Esa. Jika negara sudah memberikan hak dan kewajiban, maka wajib untuk guru menunaikan hak-hak negara itu sendiri. Itulah morality," paparnya.

Baca Selengkapnya

2). Nasib 5 Oknum Guru PNS Kubu Raya yang Mangkir Bertahun-tahun Bagaimana?

ASN KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat ditemui usai menghadiri kegiatan halalbihalal keluarga besar PGRI dan Pengurus LPTQ di Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026. Nasib 5 Oknum Guru PNS Kubu Raya yang Mangkir Bertahun-tahun.
ASN KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat ditemui usai menghadiri kegiatan halalbihalal keluarga besar PGRI dan Pengurus LPTQ di Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026. Nasib 5 Oknum Guru PNS Kubu Raya yang Mangkir Bertahun-tahun.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedy Yahya)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sebanyak lima orang guru di Kabupaten Kubu Raya menjalani proses pemberhentian karena persoalan kedisiplinan. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan bahwa semasa kepemimpinannya selalu menerapkan teori reward and punishment serta morality.

"Jadi bagi guru yang berhasil dan sukses, kita patut memberikan apresiasi (reward) dan yang salah kita harus berikan sanksi (punishment)," katanya saat menghadiri kegiatan halalbihalal keluarga besar PGRI dan Pengurus LPTQ di Sungai Kakap, Rabu 29 April 2026.

Kemudian, mengenai morality, ia menjelaskan bahwa setiap guru perlu untuk disentuh hatinya agar betul-betul memahami sumpah dan janji jabatannya.

"Memang setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hadapan Tuhan yang Maha Esa. Jika negara sudah memberikan hak dan kewajiban, maka wajib untuk guru menunaikan hak-hak negara itu sendiri. Itulah morality," paparnya.

Baca Selengkapnya

3). Identitas Korban Tewas di Jalan Parindu Sanggau Terungkap Bukan Warga Kalbar, Ini Kronologinya

LAKA SANGGAU - Evakuasi seorang pria yang diduga jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bodok-Sosok, di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 05.54 Wib.
LAKA SANGGAU - Evakuasi seorang pria yang diduga jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bodok-Sosok, di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 05.54 Wib.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Sanggau)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dugaan tabrak lari terjadi di  Jalan Raya Bodok-Sosok, di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa 28 April 2026 pada 05.54 WIB.

Seorang pejalan kaki dilaporkan meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Petugas menemukan korban tergeletak di badan jalan dengan kondisi diduga telah tewas.

Sementara kendaraa yang diduga menabrak tidak berada di lokasi.

Identitas Korban

Korban kemudian diketahui bernama Aji Hasyim, seorang warga Dusun Bentaian II, Desa Bentaian Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

4). Pesan Haru Gubernur Kalbar ke ASN: Terus Menebar Manfaat Meski Sudah Tidak Berseragam Dinas

PESAN GUBERNUR KALBAR - Gubernur Kalbar Ria Norsan saat memberikan pembekalan dan motivasi kepada ASN yang akan pensiun, di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 29 April 2026. Norsan meminta ASN tetap produktif meski tidak berseragam dinas.
PESAN GUBERNUR KALBAR - Gubernur Kalbar Ria Norsan saat memberikan pembekalan dan motivasi kepada ASN yang akan pensiun, di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 29 April 2026. Norsan meminta ASN tetap produktif meski tidak berseragam dinas.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan berpesan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar agar tetap produktif meski telah memasuki masa purna tugas.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pembekalan dan motivasi kepada ASN yang akan pensiun, di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 29 April 2026. 

Norsan menyampaikan penghargaan kepada para ASN yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun.

Ia menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru yang tetap dapat diisi dengan kegiatan produktif.

“Pensiun itu bukan akhir, tapi awal dari babak baru dalam kehidupan. Tetaplah aktif dan produktif,” ujarnya.

Baca Selengkapnya

5). Ini Nasib 6 ASN Ketapang yang Kepergok Ngopi di Luar Kantor Saat Jam Kerja

ASN NGOPI - Petugas Satpol PP Kabupaten Ketapang melakukan pemantauan kedisiplinan ASN di sebuah rumah makan, yang ada di kawasan kota Ketapang, Rabu 29 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah ASN yang berada di lokasi saat jam kerja diberikan teguran lisan dan imbauan untuk menaati aturan jam dinas.
ASN NGOPI - Petugas Satpol PP Kabupaten Ketapang melakukan pemantauan kedisiplinan ASN di sebuah rumah makan, yang ada di kawasan kota Ketapang, Rabu 29 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah ASN yang berada di lokasi saat jam kerja diberikan teguran lisan dan imbauan untuk menaati aturan jam dinas.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang kedapatan berada di rumah makan saat jam kerja, dalam kegiatan pemantauan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu 29 April 2026.

‎Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan patroli di sejumlah titik, para ASN itu diketahui berada di lokasi berbeda ketika jam dinas masih berlangsung.

‎Lantas apa sanksinya?

Meski demikian, Satpol PP tidak menjatuhkan sanksi berat.

Para petugas memilih langkah persuasif dengan memberikan teguran lisan serta imbauan agar para ASN tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Selengkapnya

6). Tabrakan Motor dan Truk CPO di Sekadau, Polisi sebut Satu Korban Luka Berat

KORBAN LAKA - Korban laka lantas jalani perawatan medis, Rabu 29 April 2026. Peristiwa terjadi di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. 
KORBAN LAKA - Korban laka lantas jalani perawatan medis, Rabu 29 April 2026. Peristiwa terjadi di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Humas Polres Sekadau)

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, SEKADAU - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Raya Sekadau - Sintang, tepatnya di Dusun Gonis Rabu, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 14.10 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai V (17) dan sebuah mobil Mitsubishi Fuso pengangkut CPO yang dikemudikan R (23).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Fuso pengangkut CPO melaju dari arah Sintang menuju Sekadau.

Saat melintas di lokasi kejadian yang merupakan jalan menikung, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai V.

Pengendara sepeda motor diduga mengambil jalur kanan hingga melewati garis tengah marka jalan.

Baca Selengkapnya

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.