SURYA.co.id – Sidang perdana kasus dugaan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Samuel Ardi Kristanto.
Usai agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Langkah ini menjadi penanda awal sengketa hukum yang diprediksi akan berjalan panjang, mengingat kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas properti tersebut.
Dalam persidangan, JPU Ida Bagus Putu membacakan dua dakwaan terhadap Samuel, yakni:
Kasus ini berkaitan dengan peristiwa 31 Juli 2025, saat terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Ketua tim penasihat hukum, Robert Mantinia, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang disusun jaksa.
“Saksi pemilik rumah pihaknya nenek Eliina, dalam dakwaan selaku pemilik ahli waris. Tapi terdakwa Samuel selaku pembeli beritikad baik, jual beli sah, proses notaris sudah sah, belum ada pembatalan dalam jual beli,” ujar Robert.
Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan fakta tersebut melalui eksepsi, pemeriksaan di persidangan, serta alat bukti yang diajukan.
“Nanti akan diuji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak,” ucapnya.
Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa
Anggota tim penasihat hukum, Yafet Kurniawan, menilai dakwaan jaksa belum objektif dan belum mengulas peristiwa secara menyeluruh, khususnya terkait status ahli waris.
“Kami akan menelaah dengan keterangan waris. Apakah nenek Elina itu ahli waris seorang, atau banyak ahli warisnya, namun hanya beberapa yang dimasukkan nenek Elina saja, itu akan kami cermati,” tandas Yafet.
Isu ini menjadi krusial karena berpotensi memengaruhi sah atau tidaknya klaim kepemilikan atas rumah tersebut.
Dalam nota keberatan yang diajukan, tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar.
"Jaksa terlalu prematur dalam menyimpulkan bahwa objek kepemilikan tersebut adalah milik Nyonya Elina Wijayanti. Seharusnya, ada penjelasan mendalam mengenai dasar kepemilikan tersebut, dan hak-hak klien kami juga harus diperlakukan secara berimbang dalam mata hukum," ujar Yafet di hadapan Majelis Hakim.
Menurutnya, JPU juga tidak merinci secara detail bentuk tindak kekerasan yang dituduhkan kepada terdakwa.
"Seolah-olah rumah itu sepenuhnya milik Elina tanpa mempertimbangkan bukti tandingan. Status hukum tanah tersebut tidak diuraikan secara komprehensif," tambah Yafet.
Tim pembela menyatakan bahwa Samuel Ardi Kristanto memiliki dasar kepemilikan berupa dokumen jual beli yang sah.
Hal ini menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam sidang lanjutan.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi mereka.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Selain itu, kami meminta agar Terdakwa segera dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang ada," tandas Robert.
Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa kepemilikan properti yang kerap beririsan antara ranah pidana dan perdata.
Pembuktian dalam sidang lanjutan akan sangat bergantung pada dokumen autentik yang dihadirkan masing-masing pihak.
Publik kini menanti putusan sela Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti di tahap eksepsi.
Sebagai catatan, masyarakat yang menghadapi sengketa serupa disarankan memastikan legalitas aset melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menghindari konflik hukum di kemudian hari.