Update Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya: Samuel Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Prematur
Putra Dewangga Candra Seta April 30, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id – Sidang perdana kasus dugaan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Samuel Ardi Kristanto.

Usai agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Langkah ini menjadi penanda awal sengketa hukum yang diprediksi akan berjalan panjang, mengingat kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas properti tersebut.

Dakwaan Jaksa: Dua Pasal Dikenakan ke Terdakwa

SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan eksepsi
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan eksepsi (Surya.co.id/Febrianto Ramadani)

Dalam persidangan, JPU Ida Bagus Putu membacakan dua dakwaan terhadap Samuel, yakni:

  • Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
  • Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa 31 Juli 2025, saat terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan

Ketua tim penasihat hukum, Robert Mantinia, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang disusun jaksa.

“Saksi pemilik rumah pihaknya nenek Eliina, dalam dakwaan selaku pemilik ahli waris. Tapi terdakwa Samuel selaku pembeli beritikad baik, jual beli sah, proses notaris sudah sah, belum ada pembatalan dalam jual beli,” ujar Robert.

Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan fakta tersebut melalui eksepsi, pemeriksaan di persidangan, serta alat bukti yang diajukan.

“Nanti akan diuji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak,” ucapnya.

Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina di PN Surabaya: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa

Status Ahli Waris Nenek Elina Dipertanyakan

Anggota tim penasihat hukum, Yafet Kurniawan, menilai dakwaan jaksa belum objektif dan belum mengulas peristiwa secara menyeluruh, khususnya terkait status ahli waris.

“Kami akan menelaah dengan keterangan waris. Apakah nenek Elina itu ahli waris seorang, atau banyak ahli warisnya, namun hanya beberapa yang dimasukkan nenek Elina saja, itu akan kami cermati,” tandas Yafet.

Isu ini menjadi krusial karena berpotensi memengaruhi sah atau tidaknya klaim kepemilikan atas rumah tersebut.

Eksepsi: Dakwaan Jaksa Disebut Prematur

SEGERA SIDANG- Tersangka pengusiran Nenek Elina, menandatangani berkas pelimpahan tahap dua sebelum resmi ditahan di Rutan Medaeng, Jumat (27/2/2026). Tiga tersangka Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. akan segera diseret ke pengadilan untuk diadili.
SEGERA SIDANG- Tersangka pengusiran Nenek Elina, menandatangani berkas pelimpahan tahap dua sebelum resmi ditahan di Rutan Medaeng, Jumat (27/2/2026). Tiga tersangka Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. akan segera diseret ke pengadilan untuk diadili. (Surya.co.id)

Dalam nota keberatan yang diajukan, tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar.

"Jaksa terlalu prematur dalam menyimpulkan bahwa objek kepemilikan tersebut adalah milik Nyonya Elina Wijayanti. Seharusnya, ada penjelasan mendalam mengenai dasar kepemilikan tersebut, dan hak-hak klien kami juga harus diperlakukan secara berimbang dalam mata hukum," ujar Yafet di hadapan Majelis Hakim.

Menurutnya, JPU juga tidak merinci secara detail bentuk tindak kekerasan yang dituduhkan kepada terdakwa.

"Seolah-olah rumah itu sepenuhnya milik Elina tanpa mempertimbangkan bukti tandingan. Status hukum tanah tersebut tidak diuraikan secara komprehensif," tambah Yafet.

Terdakwa Klaim Rumah Dibeli Secara Sah

Tim pembela menyatakan bahwa Samuel Ardi Kristanto memiliki dasar kepemilikan berupa dokumen jual beli yang sah.

  • Status hukum: belum ada pembatalan akta jual beli oleh pengadilan perdata
  • Bukti kepemilikan: diklaim lengkap oleh pihak terdakwa
  • Kritik: jaksa dinilai mengabaikan bukti dari pihak terdakwa

Hal ini menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam sidang lanjutan.

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Dalam persidangan, kuasa hukum juga secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi mereka.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Selain itu, kami meminta agar Terdakwa segera dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang ada," tandas Robert.

Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa kepemilikan properti yang kerap beririsan antara ranah pidana dan perdata.

Pembuktian dalam sidang lanjutan akan sangat bergantung pada dokumen autentik yang dihadirkan masing-masing pihak.

Publik kini menanti putusan sela Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti di tahap eksepsi.

Sebagai catatan, masyarakat yang menghadapi sengketa serupa disarankan memastikan legalitas aset melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menghindari konflik hukum di kemudian hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.