TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap bayi di sebuah daycare di Banda Aceh kini memasuki tahap serius. Pemerintah kota memastikan akan mengambil langkah tegas, termasuk menutup tempat penitipan anak yang menjadi lokasi kejadian.
“Day care yang bermasalah ini akan kita tutup dan kita juga akan meningkatkan pengawasan terhadap day care lainnya yang ada di banda aceh, agar sesuai dengan SOP,” ujar Afdhal.
“Kita akan menindak tegas sampai tuntas, tidak ada hal yang kita tutupi. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena berkaitan dengan pidana nanti akan backup oleh kepolisian,” ujar Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah Mukhlis di balai kota, tadi malam, Selasa (28/4/2026).
Seiring dengan itu, aparat kepolisian telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang memicu perhatian luas masyarakat tersebut.
Dari sisi pengelola, langkah internal juga telah dilakukan. Manajemen daycare menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang terjadi melalui media sosial mereka.
“Manajemen akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini serta akan bertindak tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan pihak daycare.
Tindakan tegas berupa pemecatan langsung dijatuhkan kepada pengasuh berinisial DS (24) yang diduga melakukan kekerasan. Selain itu, dua pengasuh lain yang berada di lokasi juga diberhentikan karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Langkah tersebut turut disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah kota yang dibacakan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Sulthan Muhammad Yus.
Di tengah penanganan kasus, aktivitas media sosial milik daycare juga mengalami perubahan. Akun Instagram mereka diketahui membatasi kolom komentar serta menghapus sejumlah sorotan yang sebelumnya menampilkan kegiatan di tempat tersebut.
Dalam profil akun, daycare tersebut sebelumnya menawarkan layanan penitipan anak dan preschool untuk usia 3 bulan hingga 7 tahun dengan jam operasional pagi hingga sore hari.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video rekaman CCTV beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang bayi perempuan berusia 18 bulan saat proses pemberian makan.
Aksi yang terekam menunjukkan pengasuh diduga menjewer telinga, menepis wajah, hingga membanting korban. Peristiwa itu disebut terjadi lebih dari satu kali, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
Penyebaran video tersebut dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan mendorong respons cepat dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap tempat penitipan anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (TribunNewsmaker/SerambiNews)