Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Mayoritas pedagang di pasar tradisional di Pringsewu kini dinilai telah mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
Kondisi ini mencerminkan stabilitas harga yang relatif terjaga dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menunjukkan efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah di tingkat pengecer.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pringsewu, Sulistyo Ningsih, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan harga tetap sesuai aturan.
“Sejauh ini mayoritas pedagang di pasar tradisional sudah mematuhi HET sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan pelaku usaha yang menjual di atas ketentuan, kami akan memberikan teguran dan pembinaan,” ujarnya kepada Tribun Lampung, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, stabilitas harga tidak lepas dari berbagai faktor yang terus diawasi, mulai dari kelancaran distribusi hingga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Menurutnya, potensi kenaikan harga tetap ada, terutama jika terjadi hambatan distribusi, peningkatan biaya logistik, atau lonjakan kebutuhan masyarakat yang tidak diimbangi stok yang memadai.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Diskoperindag memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Satgas Pangan dan kepolisian, dalam melakukan pengawasan terpadu.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik pelanggaran serta memastikan distribusi berjalan lancar di lapangan.
Koordinasi juga diperluas dengan para distributor, termasuk Bulog, guna menjaga ketersediaan pasokan tetap aman.
Di sisi lain, intervensi melalui program Gerakan Pangan Murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan menjadi salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat.
Sulistyo turut mengingatkan pentingnya peran pedagang dan masyarakat dalam menjaga stabilitas harga.
Pedagang diminta tetap mematuhi HET, sementara masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan harga yang tidak sesuai atau indikasi kelangkaan.
“Aduan dapat disampaikan melalui kontak yang telah kami sediakan di setiap pasar,” tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)