SURYA.co.id – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (69) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Setelah penetapan tersebut, Arinal langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan ditempatkan di Rutan Way Huwi pada Selasa (28/4/2026).
Dikutip SURYA.co.id dari Tribun Lampung, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam, Arinal Djunaidi keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB.
Mantan orang nomor satu di Lampung itu tampak bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Dengan tangan diborgol, ia hanya tertunduk saat digiring menuju mobil baracuda milik Kejati.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sang istri, Riana Sari Arinal, hadir langsung ke Gedung Pidsus Kejati Lampung.
Ia datang bersama anak-anaknya, yakni Rissana Innisa Arinal, Isfansa Mahani Arinal, Lakeisha Aila Innisa Arinal, serta menantu.
Riana menegaskan, kehadirannya merupakan bentuk dukungan moral kepada suaminya yang tengah menghadapi proses hukum.
“Sebagai istri dan anak-anak, kami meyakini tidak ada uang yang masuk ke kantong bapak. Yakinlah, nanti di persidangan akan terbukti,” ujarnya.
Riana juga menyoroti angka Rp270 miliar yang beredar di publik terkait kasus tersebut. Ia meminta media menyampaikan informasi secara berimbang.
Ia memastikan pihak keluarga akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami akan menghadapi persidangan ini. Soal dasar penahanan, nanti penasihat hukum yang menjelaskan,” katanya.
Lebih lanjut, Riana meminta agar kasus yang berkaitan dengan PT Lampung Energi Berjaya diusut secara terbuka, termasuk soal penyertaan modal.
“Kalau mau benar-benar jelas, usut PT LEB, termasuk penyertaan modal Rp10 miliar. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ujarnya.
Riana juga mengungkap kondisi terkini suaminya saat ditemui di dalam tahanan.
“Tadi kami sempat bertemu, bahkan masih bisa bercanda. Saya dititipi cincin dan jam tangan,” katanya.
Ia pun menyampaikan pesan kepada Arinal agar tetap kuat menghadapi proses hukum.
“Pesan saya, bapak harus sehat dan kuat. Jangan khawatirkan kami. Kami hadir di sini karena kami tidak malu,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Riana menegaskan keyakinannya bahwa sang suami tidak bersalah.
“Kami tidak menundukkan kepala. Kami akan terus membela, karena keadilan harus ditegakkan dan kebenaran akan menemukan jalannya,” tutup Riana.
Riana Sari Arinal merupakan sosok perempuan yang dikenal sebagai istri dari Arinal Djunaidi, sekaligus figur publik yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Lampung.
Lahir pada 9 Agustus 1969, ia telah mendampingi perjalanan karier suaminya sejak menikah pada tahun 1988. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Selama masa kepemimpinan suaminya sebagai Gubernur Lampung, Riana Sari memegang sejumlah peran strategis, terutama dalam organisasi sosial kemasyarakatan. Ia menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Bunda PAUD, serta Ketua Dekranasda Lampung yang berfokus pada pengembangan kerajinan dan wastra lokal.
Selain itu, ia juga dipercaya memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung, serta terlibat dalam organisasi budaya seperti Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) dan Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) tingkat provinsi.
Dalam kiprahnya, Riana Sari dikenal aktif mendorong pemberdayaan perempuan, pelestarian budaya daerah, dan penguatan UMKM. Ia turut berperan dalam mengangkat potensi wastra Lampung hingga mendapatkan apresiasi sebagai perempuan inspiratif.
Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam berbagai program sosial, termasuk kegiatan yang menyasar kelompok disabilitas dan masyarakat rentan, sebagai bagian dari upaya menciptakan pembangunan yang inklusif.
Di ranah pribadi, Riana Sari dikenal sebagai sosok yang setia mendampingi suami dalam aktivitas pemerintahan maupun kegiatan sosial.
Meski tidak banyak informasi terbuka terkait latar belakang pendidikan dan karier awalnya, perannya sebagai pendamping kepala daerah membuat namanya cukup dikenal publik.
Ia juga sempat menjadi sorotan dalam beberapa isu di media sosial, yang turut meningkatkan perhatian masyarakat terhadap sosoknya.
Secara keseluruhan, Riana Sari Arinal merupakan figur perempuan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung program sosial dan budaya di Lampung, sekaligus menjadi bagian dari wajah kepemimpinan daerah melalui kiprah organisasional dan aktivitas kemasyarakatannya.
Kejati Lampung menyebut total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022 mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa Arinal secara administrasi, baik formil maupun materiil, telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Secara administrasi baik formil ataupun materi memang memenuhi," kata Budi Nugraha dalam keterangan sebelumnya pada Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan dokumen dakwaan yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, peran aktif Arinal diduga sudah dimulai sejak April 2019, sesaat setelah ia terpilih sebagai gubernur namun belum resmi dilantik.
Arinal disebut melakukan intervensi terhadap Dinas ESDM Provinsi Lampung dengan memerintahkan agar proses dana komisi migas dari PHE OSES ditunda hingga ia resmi menjabat.
Selain itu, ia juga mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama (LJU) secara sepihak.
Tak hanya soal regulasi, Arinal juga diduga mengintervensi proses seleksi direksi di PT LEB. Ia disinyalir menitipkan adik iparnya, Budi Kurniawan, agar lolos dalam seleksi jabatan tersebut meskipun hasil psikotes peserta secara umum tidak memenuhi syarat.