TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci awal pekan kemarin.
Kegiatan ini dipimpin langsung Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, didampingi Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025, dengan total nilai mencapai Rp 6,39 miliar.
Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Baca juga: Dewan Dorong UMKM Pasuruan Naik Kelas: Dari Kekuatan Lokal Menuju Daya Saing Regional
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menjelaskan, barang yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat sekitar 8,4 ton.
Selain itu, turut dimusnahkan tembakau iris (TIS) seberat 15 kilogram serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara,” ujarnya, Rabu (29/4/2016).
Ia menegaskan, rokok tanpa pita cukai maupun yang tidak sesuai ketentuan akan terus menjadi fokus pengawasan.
Baca juga: Persiapan Matang untuk Naik Kasta Musim Depan, Persekabpas Pasuruan Launching Jersey Baru
Sebab, selain merugikan penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Potensi kerugian negara sangat besar. Padahal jika legal, penerimaan cukai ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menilai peredaran rokok ilegal kerap menggoda karena menjanjikan keuntungan instan.
Namun di balik itu, dampaknya justru merugikan masyarakat luas.
Baca juga: Digitalisasi Pajak Restoran Digenjot, Bapenda Pasuruan Pasang Tax Mapper
“Rokok ilegal ini seperti gula yang mengundang semut. Keuntungannya besar, tapi dampaknya juga besar karena menggerus penerimaan negara,” ujarnya.
Ia berharap, pemusnahan ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan.
Lebih jauh, Mas Rusdi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih peka. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, palsu, atau bekas, segera laporkan,” tambahnya.
Menurutnya, penindakan ini bagian dari langkah menjaga stabilitas penerimaan negara dan memastikan hasil cukai benar-benar kembali kepada masyarakat.