TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Beredar video di sosial media pekerja proyek milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan tetap beraktivitas usai Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara kawasan tersebut serta memasang Pol PP Line pada Kamis 23 April 2026.
Kawasan tersebut ditutup sementara sebab Pansus TRAP menemukan dugaan indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pembabatan mangrove di area proyek.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BTID untuk menghentikan aktivitas pada titik yang menjadi viral di media sosial tersebut.
Menurutnya, perlu diluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait isu pembongkaran garis pengawasan atau Pol PP line.
Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lahan Pengganti Mangrove BTID KEK Kura-kura
“Pol PP line itu dipasang di lokasi mangrove yang dibabat. Kegiatan yang terlihat (viral di media sosial) itu posisinya berada di sebelahnya. Itu juga sudah kami komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak BTID untuk dihentikan,” ungkap Dharmadi, Rabu 29 April 2026.
Ia juga membantah adanya pembongkaran garis pengawasan oleh pihak tertentu sebagaimana ramai dibicarakan di media sosial.
“Tidak ada Pol PP line yang dibongkar. Kemarin itu ada yang ngotot bilang dibongkar, tapi silakan dilihat baik-baik, tidak ada itu. Garis itu dipasang di titik mangrove yang dibabat, dan saat itu fokus penanganan memang di sana,” bebernya
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap aktivitas di kawasan tersebut, termasuk memastikan rekomendasi Pansus TRAP dijalankan oleh pihak pengembang.