Nasib 34 Pria yang Digerebek Pesta Gay di Hotel, 8 Orang Termasuk Admin Dituntut Hukuman Penjara
Murhan April 30, 2026 10:04 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ingat kasus Pesta Gay dalam event Siwalan Party di hotel akhir tahun lalu. Kini kasusnya telah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, di Ruang Sidang Sari, Rabu siang (29/4/2026).

Sebelumnya, terjaring 34 pria dalam penggerebekan pesta gay di sebuah hotel di Surabaya itu.

Kini, sebanyak 8 terdakwa mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah Terdakwa inisial RA, selaku Admin Utama, bersama 7 terdakwa lain selaku Admin Pembantu terdiri dari WFP, MFR, NMAK, MB, HFMA, ELW, dan A.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyampaikan, acara pada 18 Oktober 2025 di sebuah hotel di Kota Surabaya, merupakan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan di masyarakat, serta merupakan perbuatan atau aktivitas yang dilarang dan melanggar hukum. Dengan demikian maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Delapan terdakwa dituntut pidana kurungan penjara berbeda, sesuai dengan perannya. Admin utama berinisial RAH (39) dituntut dua tahun lima bulan kurungan penjara.

Baca juga: Residivis Narkoba di Tabalong Dibekuk di Tepi Jalan, Polisi Sita Timbangan Digital dan 6 Paket Sabu

Sedangkan tujuh terdakwa, berinisial MF (23), WFP (24), HFMA (34), NMAK (25), EL (27), A (32), dan MB (39) dituntut dua tahun pidana penjara. 

“Terbukti secara sah dan menyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan, sesuai melanggar Pasal 407 Ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa Penuntut Umum,Deddy Arisandi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Budi Cahyono, berharap, Vonis Majelis Hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum.

Pasalnya, kondisi kesehatan kliennya, bahkan hampir sebagian besar terdakwa dalam perkara tersebut, mengidap penyakit serius yang mengancam jiwa. 

“Kami memiliki bukti resmi dari pemerintah terkait kondisi medis tersebut.Penyakit ini tidak bisa sembuh dan membahayakan nyawa mereka. Saya sangat berharap Majelis Hakim tidak hanya melihat kepastian hukum semata, tetapi juga keadilan substansial dan aspek kemanusiaan," ujar Budi.

Budi juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dinilai sama sama terlibat dalam kasus serupa. Namun kliennya hanya berstatus admin pembantu,justru dituntut dua kali lipatnya.

Dirinya menyebut, kliennya berperan hanya sebatas menjemput peserta lain dari lobi hotel menuju lantai 16, bukan sebagai penyelenggara maupun peserta aktif pesta gay tersebut.

“Dia sebagai pendana dituntut 1 tahun. Sedangkan klien saya cuma membantu naik ke ruang atas ke lantai 16, dia diambil di lift bukan di kamar,” tuturnya.

Menurutnya, dari total 35 tersangka, satu orang melarikan diri dan posisinya digantikan oleh klien Budi.

"Klien saya tidak melarikan diri. Dia justru ingin membantu teman-temannya. Dia naik ke lantai 16, tapi diambil di dalam lift. Itu sudah terbukti di persidangan," tandas Budi.

Momen Penggerebekan

Sebelumnya, Polisi menggerebek pesta gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Sabtu malam (18/10/2025). 

Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 pria diamankan petugas.

Saat petugas mendobrak pintu kamar, puluhan pria di dalam ruangan langsung panik. Sebagaian mereka saat itu sedang keadaan toples alias telanjang.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Polsek Wonokromo dan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya. Totalnya ada 34 orang,” ujar AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil pendataan, mereka yang digerebek  tidak seluruhnya berasal dari Surabaya.

Beberapa di antaranya ada yang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo.

Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.

Nasib ASN yang Ikut Terlibat

Nasib karir oknum ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang terlibat dalam pesta gay di Surabaya.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Oknum tersebut kini gajinya dihentikan akibat kasus tersebut.

ASN itu kini malah disarankan oleh Bupati agar lebih memilih untuk mengundurkan diri.

Oknum ASN itu merupakan pegawai Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi menyebut jika pilihan yang paling bagus untuk ASN tersebut adalah mengundurkan diri.

Subandi menambahkan, pilihan itu lebih bagus daripada dipecat akibat persoalan hukum dan sosial yang sudah dilakukan.

Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi ketika berbincang dengan Tribun Jatim Network, Selasa (28/10/2025).

“Lebih baik dia mundur saja, daripada dipecat tidak hormat,” ujar Subandi. 

Namun, bupati tetap mengembalikan keputusan kepada yang bersangkutan.

Dia yang akan mengambil keputusan, apakah memilih mengundurkan diri atau menjalani proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sidoarjo.

Belum lagi proses hukum di kepolisian atas perkara yang dialaminya. 

Pemkab Sidoarjo, lanjut Bupati Subandi, tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Pihaknya terus memantau perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya. 

Setelah semua proses hukum selesai, Pemkab akan mengambil tindakan tegas atas perkara itu. 

“Sementara gajinya dihentikan. Tapi jika dia tidak mengundurkan diri, ya nanti kita proses sebagaimana aturan yang berlaku. Yang pasti kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

Kepala BKD Sidoarjo Misbahul Munir juga menegaskan itu.

Pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyiapkan langkah strategis terkait kasus itu. 

“Memang disarankan untuk mengundurkan diri. Tapi jika tidak pun, tetap akan diproses tegas. Potensinya memang bisa dipecat, jika melihat perkaranya seperti itu,” ujarnya. 

Satu dari 34 orang pria yang digrebek polisi dalam pesta gay di Surabaya diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Pria itu diketahui berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selama ini dia bertugas di bagian umum Setda (Sekretariat Daerah) Pemkab Sidoarjo. 

Dia belum lama bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baru sekira enam bulan dengan posisi sebagai staf di Bagian Umum Setda Sidoarjo. 

Pegawai Pemkab Sidoarjo itu digelandang petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo di sebuah hotel, Minggu (19/10) dini hari.

Saat digrebek, ada 34 orang pria sedang menggelar pesta seks sesama jenis di hotel tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.