DPKP Kobar Sosialisasikan Standar Pengolahan Hasil Perikanan untuk UMK
Sri Mariati April 30, 2026 12:07 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) terus mendorong peningkatan kualitas usaha perikanan. 

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi penerapan persyaratan dan standar pada usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan skala mikro dan kecil.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mina Pangan DPKP Kobar pada Selasa (28/4/2026), dan diikuti sebanyak 30 peserta. Para peserta merupakan perwakilan pelaku usaha perikanan dari berbagai wilayah di Kobar. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKP Kobar, Retno Lestari, dalam sambutannya menegaskan, pentingnya komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar pengolahan dan pemasaran produk perikanan.

Ia menyebutkan, penerapan standar tidak hanya mencakup proses produksi, tetapi juga pengemasan produk olahan hasil perikanan agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk, menjaga mutu, serta mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi dan memperluas akses pasar,” ujar Retno.

Menurutnya, kualitas produk olahan ikan yang baik akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi ikan di masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan pelaku usaha.

Retno menambahkan, penerapan standar pengolahan yang baik akan membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai sertifikasi resmi.

“Penerapan standar pengolahan akan mengarah pada perolehan berbagai sertifikasi seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi relevan lainnya,” jelasnya.

Ia menilai, kepemilikan sertifikasi tersebut menjadi kunci penting untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan antar daerah.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta tidak hanya menerima materi terkait persyaratan standar pengolahan, tetapi juga mendapatkan pendampingan secara langsung.

Pendampingan tersebut meliputi pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, serta bimbingan teknis dalam proses pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Selain itu, peserta juga diberikan arahan terkait pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Melalui kegiatan ini, DPKP Kobar berharap pelaku usaha perikanan dapat memahami dan menerapkan prosedur standar secara konsisten.

Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan, guna memastikan produk yang dihasilkan aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.