Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi, Kondisi Kesehatan Jalan Alasan
Reny Fitriani April 30, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pasca mantan gubernur Lampung ditahan oleh Kejati Lampung di Rutan Way Huwi.

"Perlu kami sampaikan kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan? Karena kami merasa bahwa klien kami selama ini sudah sangat amat kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan klien kami juga kurang baik," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Granny's Nest Boutique Hotel & Cafe, Rabu (29/4/2026). 

Kemudian setiap ada pemanggilan, kliennya sudah kooperatif dan datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. 

Adapun keterangan yang diberikan selengkap-lengkapnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 

"Jadi tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yang tidak diberikan jawaban oleh klien kami," kata Ana.

Baca Juga: Kondisi Terkini Arinal Djunaidi Pasca Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit

"Artinya dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, klien kami sudah dengan sangat baik, dengan itikad baik sebagai warga negara hukum. Dengan memberikan keterangan yang diperlukan guna mendapatkan kasus posisi yang terang benderang mengenai dugaan tindak pidana korupsi ini," paparnya.

Ana menjelaskan kliennya memang usia lanjut dan mengalami beberapa gangguan kesehatan.

"Menurut pertimbangan kami tidak layak untuk dilakukan penahanan. Kemudian penangguhan penahanan ini juga disertai dengan jaminan dari istri Arinal Djunaidi, Ibu Riana Sari," kata Ana. 

"Beliau sudah menandatangani surat jaminan yang menjamin Arinal Djunaidi tidak akan melarikan diri dan akan terus kooperatif dalam melakukan pemeriksaan," terusnya.

"Jadi dalam proses pemeriksaan itu akan selalu bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Atas dasar itu kemudian kami sudah mengajukannya. Kami berharap pihak Kejati Lampung bisa segera menjawab surat kami agar ada kejelasan bagaimana selanjutnya dengan keadaan klien kami," paparnya.

Terkait penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka pada pada 28 April 2026, Ana mengatakan hal itu tidak sah.

Karena tidak mendasarkan dan tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup. 

Pihaknya menilai kasus ini dipaksakan.

"Dan untuk itu, kami selaku penasihat hukum sudah berdiskusi, berkonsultasi dengan klien kami untuk melakukan upaya hukum praperadilan," kata Ana. 

Pemeriksaan terhadap kliennya dua kali tidak ada melawan hukum dan diharapkan penegakan hukum mengacu kepada KUHP dan KUHP baru.

"Mari kawal kasus tersebut, supaya proses berjalan secara transparan memenuhi rasa keadilan kepada semua pihak," kata Ana. 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) ini mengatakan, kepada masyarakat Indonesia apapun yang terjadi pada prinsipnya kebenaran akan diungkapkan yang sebenar-sebenarnya. 

Jaksa sampai saat ini belum menghadirkan kerugian negara, dan menghitung kerugian negara dengan lembaga absolut BPK.

"Karena tak ada lembaga lainnya, barang bukti ini penyitaan meminta penggeledahan ke Kejagung tak ada izin Pengadilan Negeri," ujarnya.

Pihaknya menyesalkan atas dasar apa menggeledah dan menyita barang kliennya.

"Kami pastikan tidak ada aliran dana sepeserpun yang masuk ke Pak Arinal Djunaidi," tegasnya.

Pihaknya melakukan upaya hukum dalam rangka untuk memberikan keadilan kepada kliennya.

Hal tersebut agar proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana partisipatif interest (PI) 10 persen.

Arinal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB, Selasa (28/4/2026). 

Ia didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Arinal memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Tangannya diborgol dan ia tampak tertunduk.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya telah menahan Arinal di Rutan Way Huwi.

“Kami menahan ARD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Danang.

Arinal diduga terlibat dalam perkara korupsi dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

Menurut Danang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Dengan hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Arinal kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rutan Way Huwi guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.

Danang menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan HAM serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut memantau proses penanganan perkara ini,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.