Sopian Sitepu Sebut Kasus PT LEB Paradoks: Adminstrasi Tidak Harus Dipidanakan
Reny Fitriani April 30, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sopian Sitepu, kuasa hukum salah satu terdakwa Heri Wardoyo, menyebutkan bahwa kasus PT LEB tersebut paradoks. 

"Kejadian tentang penindakan terhadap PT Lampung Energi Berjaya, kami sangat mengikuti kasus ini dari awal. Kasus ini suatu hal yang sangat bertentangan atau paradoks, di mana satu sisi pemerintah memberikan PI (Participating Interest) kepada Provinsi Lampung, yaitu bersifat bisnis ke bisnis," kata Sopian Sitepu, Kamis (30/4/2026). 

Ia mengatakan, karena ini dilakukan antara dua perusahaan swasta, satu PT PHE OSES kemudian PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

"Di sana Lampung mempunyai hak berkisar Rp 271 miliar dan ini sudah dikelola berdasarkan aturan-aturan perusahaan dan sudah ada RUPS," ujarnya. 

"Kemudian diberikanlah kepada Lampung Energi Berjaya sekitar Rp 195 miliar dan ini sudah diserahkan sebagian besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)," terusnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi, Kondisi Kesehatan Jalan Alasan

Tetapi kemudian pelaku-pelaku pengurus dari PT LEB sudah ditahan dan diadili. 

"Terakhir kami dengar, mantan Gubernur Lampung, bapak ARD ditetapkan tersangka," ucapnya.

Dikatakannya, pemerintah pusat, Kementerian ESDM harus turun tangan dan jangan diberikan kebimbangan kepada masyarakat. 

Pihaknya meminta keadilan sebagai salah satu penasihat hukum atau warga Lampung dimana keadilan harus ditegakkan.

"Kalau pun ada kesalahan di sini administrasi, tidak harus dijadikan sebagai suatu tindak pidana," kata Sopian. 

Karena menurut putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi nomor 25 tahun 2016, kesalahan administrasi tidak dapat dijadikan tindak pidana. 

Kemudian penghasilan atau sumber bisnis ke bisnis itu bukan merupakan keuangan negara, maka tidak bisa dijadikan kerugian negara.

"Ini harus dipahami dulu jangan menjadikan tindak pidana," imbuhnya.

"Semua ini nantinya akan berdampak kegalauan, kegelisahan masyarakat dan ini menghambat pembangunan. Administrasi tidak harus dipidanakan, diperbaiki administrasinya, tapi ini kan pemberian yang pertama dan belum pernah terjadi," paparnya.

Pihaknya juga mengikuti direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya yang berjuang untuk mendapatkan dana.

Kemudian begitu juga dengan mantan Gubernur Lampung ARD yang sudah berjuang juga untuk mendapatkan dana tersebut.

"Ini bukan diberikan penghargaan, tapi diberikan pemidanaan dan di sini ada satu dalam KUHP baru juga, apabila ada pertentangan antara hukum dan keadilan, yang diutamakan keadilan itu," kata Sopian.

"Ini tidak adil, yang masuk ke negara, yang memasukkan itu dipidana dan harus lebih bijak menerapkan hukum," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.