Identitas 2 Pria Sarolangun Jambi yang Edarkan Narkoba dan Pil Ekstasi di Lubuklinggau
Suci Rahayu PK April 30, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Identitas 2 pria asal Kabupaten Sarolangun, Jambi yang ditangkap karena edarkan narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabarnya, satu pelaku berstatus honorer.

Dua pelaku yakni  Rahma Triefaldhi alias RTD (29) dan M Yusup alias MY (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau pada Senin (27/4/2026) malam.

MY disebut berstatus honorer di Sarolangun.

Kedua warga Sarolangun itu ditangkap di kawasan parkiran Rumah Makan (RM) Simpang Raya Lubuklinggau. 

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba itu.

“Tim mencurigai dua pria yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Lubang di Jalan Nasional Depan STM Atas Kota Jambi, DPRD Provinsi Kontak Dinas PUPR

Baca juga: Eskavator dan 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Bungo, Netizen Soroti Beking dan Penadah

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 89,31 gram.

Selain itu, ditemukan pula 19 butir pil berwarna pink berbentuk granat yang diduga ekstasi dengan berat 16,89 gram.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan narkoba dan pil ekstasi  dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan sebagai pengedar atau kurir narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Direktur PSJ Tanjabar Kembalikan Kerugian Negara Rp 17,9 Miliar

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 30/4/2026 Emas Antam Merosot Rp2.769.000

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.