Sidang Keliling Bakal Digelar di Manado, Bisa Untuk Cerai Hingga Isbat Nikah
Gryfid Talumedun April 30, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang keliling bakal digelar di kota Manado. 

Ini dimungkinkan dengan pertemuan antara Pengadilan Agama Manado dan Disdukcapil Manado, Kamis (30/4/2026) di kantor Disdukcapil. 

Kedua instansi ini menyepakati digelarnya sidang keliling. 

Tujuannya memberi kemudahan akses bagi masyarakat untuk layanan hukum. 

Baca juga: Info BMKG Cuaca Sulawesi Utara Besok Jumat 1 Mei 2026, Sejumlah Wilayah di Sulut Potensi Hujan

Ketua Pengadilan Agama Manado, Drs. Muhtar Tayib, mengungkap latar belakang di balik digelarnya sidang keliling tersebut. 

Tak ada anggaran, tapi inovasi dilakukan. 

Caranya menggandeng Disdukcapil. 

"Kami ingin berinovasi. Sidang keliling adalah cara kami mendekatkan keadilan kepada masyarakat, dan kami butuh dukungan dari pemerintah kota untuk mewujudkannya," ujar dia. 
Ungkap dia, pilihan menggandeng Dusdukcapil sangat tepat. 

Sebab dinas ini berwenang menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta cerai, akta kelahiran anak, hingga kartu keluarga. 

"Sidang yang akan digelar adalah seperti perceraian, penetapan wali, dan isbat nikah," katanya. 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado, Erwin S. Kontu, menyambut hangat usulan itu. Pihaknya siap berkolaborasi. 

"Selagi ini untuk kepentingan masyarakat, Disdukcapil membuka pintu selebar-lebarnya. Kami siap berkolaborasi," katanya. 

Diketahui, sidang keliling di Kota Manado sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, program serupa telah sukses dijalankan bersama Pengadilan Negeri (PN) Manado dan hasilnya disambut antusias oleh masyarakat. (Art) 

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.