Oknum Polda Sulteng Diduga Transaksi Rp600 Juta di Kantor Polisi, Polres Pinrang Bantah Terlibat
Ansar April 30, 2026 01:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi kasus viral MS. 

Kasus ini menyeret oknum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Peristiwa ini bermula pada Jumat (24/4/2026) lalu.

Saat itu anggota Siber Sulteng menghubungi Kanit Resmob Pinrang, Ipda Ahmad Haris.

Oknum tersebut meminta izin memakai ruangan pemeriksaan sementara.

Alasannya terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Sidrap.

Korban MS dikabarkan diperas hingga mencapai Rp600 juta.

Sejumlah unit ponsel milik korban juga disebut ikut disita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, membantah keterlibatan anggotanya.

"Kami tidak tahu adanya tindakan pemerasan tersebut," ujar Ananda.

AKP Ananda menyebut anggotanya tidak memfasilitasi pungutan.

Pihak Siber Sulteng tidak pernah melapor soal uang tersebut.

"Silakan koordinasi langsung dengan Propam Polda Sulteng," tambah Ananda.

Kini kasus dugaan pemerasan ditangani serius oleh Propam.

Polisi balok tiga ini mengungkap, saat kejadian seluruh personel Resmob sedang mengikuti kegiatan lain.

Mereka menghadiri press release kasus pencurian di kantor Polres, pada Jumat (24/4/2026).

Anggota Resmob juga sibuk mengamankan pemberangkatan jemaah haji, pada Sabtu (25/4/2026).

Sebelumnya,  bos terduga pelaku penipuan di Sidrap, MS dilepas oleh oknum Polda Sulteng, setelah membayar Rp 600 juta. 

MS membongkar pembayaran itu setelah oknum polisi itu ingkar janji.

Oknum polisi itu tak mengembalikan barang bukti dugaan kejahatan siber. 

Kronologi

Peristiwa itu bermula pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Tim siber Polda Sulteng menggerebek di kawasan BTN Arawa, Kabupaten Sidrap.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 17 orang yang berada di lokasi.

Selain itu, petugas juga menyita puluhan barang bukti berupa 72 unit telepon genggam dan dua unit laptop.

Seluruhnya kemudian dibawa ke Posko Resmob Pinrang untuk pemeriksaan awal.

Setelah  pendalaman, sebagian besar orang diamankan dinyatakan tidak terkait langsung dengan kasus yang tengah diselidiki.

Sebanyak 14 orang dipulangkan, sementara tiga orang lainnya, termasuk MS, tetap ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses pemeriksaan, aparat menunjukkan data dugaan tindak pidana penipuan dan mencocokkannya dengan pihak yang diamankan.

Dari hasil pendalaman tersebut, MS diketahui terlibat dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Situasi kemudian berkembang ketika muncul permintaan sejumlah uang dengan imbalan pembebasan terhadap pihak ditahan. 

Nilai diminta awalnya sangat besar, sebelum akhirnya terjadi negosiasi hingga disepakati angka ratusan juta rupiah.

Setelah uang tersebut diserahkan, MS bersama dua orang lainnya dibebaskan.

Namun, tidak semua barang bukti yang sebelumnya diamankan dikembalikan.

Dari total puluhan unit telepon genggam yang disita, hanya sebagian yang diserahkan kembali, sementara sisanya belum dikembalikan.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.

Sejumlah personel dari tim siber yang terlibat dalam operasi itu sedang menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan penerimaan uang terkait pembebasan pihak yang diamankan.

Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat dalam penanganan kasus tersebut. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.