Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon-Bener Meriah melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Aceh terkait terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata kelola Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Ketua Umum HMI Cabang Takengon–Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menilai regulasi tersebut menyimpan persoalan mendasar, terutama pada penggunaan parameter desil sebagai basis penentuan penerima manfaat.
Menurut dia, pendekatan administratif dalam Pergub itu tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
HMI menemukan adanya anomali data, dimana warga yang secara faktual berada dibawah garis kemiskinan justru tercatat dalam Desil 8 kategori yang diasumsikan memiliki tingkat kesejahteraan menengah ke atas.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi berpotensi menjadi bentuk eksklusi sosial yang dilegalkan oleh kebijakan.
Warga prasejahtera bisa kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena klasifikasi data yang tidak akurat,” kata Afdhalal kepada TribunGayo.com, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menyoroti lambannya proses pembaruan data. Mekanisme verifikasi dan validasi ulang bisa memakan waktu tiga sampai enam bulan.
Dalam rentang itu, masyarakat yang salah klasifikasi berisiko tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Bagi HMI, situasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.
Ketika akses layanan kesehatan terhambat, risiko yang ditanggung masyarakat menjadi nyata.
“Kesehatan adalah hak fundamental. Ia tidak boleh tunduk pada kekakuan birokrasi.
Jika Pergub ini tetap dijalankan tanpa evaluasi, kami siap mengonsolidasikan kekuatan gerakan untuk menuntut keadilan bagi rakyat Aceh,” ujarnya. (*)
Baca juga: Bupati Aceh Tengah Luncurkan Posyandu 6 SPM, Dorong Pelayanan Terpadu untuk Masyarakat
Baca juga: Perubahan Data Pekerjaan Membludak di Disdukcapil Aceh Tengah, Diduga Terkait Desil JKA
Baca juga: UPDATE Terkini Soal JKA, Hanya 604.446 Jiwa Ditanggung Termasuk Orang Mampu yang Sakit Berat