Jadi Pengedar Narkoba, Warga Kelurahan Sinar Bulan Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Ardhina Trisila Sakti April 30, 2026 02:28 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diringkus polisi, Selasa (28/4/2026) malam.

Pelaku diamankan dan diringkus di rumahnya sendiri daerah Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pukul 23.00 WIB.

Setelah diamankan polisi, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Bangka Belitung (Babel) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).

Pengungkapan tindak pidana narkotika, dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (30/4/2026) pagi.

"Ya benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan tersangka MF alias Rian (48) beserta barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi di kediamannya," kata Kombes Pol Agus.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut, laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 21,66 gram.

"Barang bukti yang disita dari pelaku 43 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo ‘Heineken’ seberat 17,76 gram serta mengamankan 1 unit mrek Handphone Vivo dan 1 Unit Handphone Mrek Oppo," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas peredaran gelap narkoba, Ini adalah Komitmen dari Polda Babel untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,"tegasnya.

Pihaknya menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak akan mentolerir kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polda Babel.

"Kami juga mengapresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kepada masyarakat," ungkapnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110," pintanya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.