Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Pemilihan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) di Boyolali akhirnya kembali dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) setelah sebelumnya sempat mengalami kebuntuan atau deadlock dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Untung terpilih sebagai Ketua KUD Boyolali.
Proses pemilihan ini sempat diwarnai perdebatan panjang di antara sekitar 600 anggota yang hadir.
Sebelumnya, forum RAT tidak mencapai kesepakatan terkait siapa yang akan memimpin KUD ke depan.
Situasi tersebut membuat proses pemilihan harus ditunda selama dua pekan sebelum akhirnya digelar kembali.
Dalam proses pemilihan, terdapat tiga nama yang mencuat sebagai kandidat ketua KUD, yaitu Widi Admono yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum KUD, Suharto yang pernah menjabat sebagai Badan Pembina, serta Untung yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari.
Nama Untung menjadi salah satu yang paling disorot dalam forum.
Statusnya sebagai kepala desa aktif sempat memicu penolakan dari sebagian besar anggota.
Mereka menilai adanya potensi konflik kepentingan jika yang bersangkutan memimpin koperasi sekaligus menjabat sebagai kepala desa.
Setelah melalui proses musyawarah lanjutan, pemilihan akhirnya dilakukan melalui mekanisme voting.
Hasilnya, Untung terpilih sebagai Ketua KUD Boyolali dengan perolehan 35 suara.
Sementara itu, Widi Admono memperoleh 22 suara, dan Suharto hanya mendapatkan 1 suara dalam pemungutan tersebut.
Hasil ini sekaligus menutup rangkaian kebuntuan yang sebelumnya terjadi dalam RAT dan membawa arah baru bagi kepemimpinan KUD ke depan.
Baca juga: Pasca Deadlock RAT KUD Musuk Boyolali, Muncul Dugaan Teror ke Pengurus hingga Manipulasi SK
Menanggapi terpilihnya dirinya, Untung mengaku bahwa amanah tersebut menjadi tantangan besar yang harus ia jalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini tantangan buat saya. Ke depan, misi saya untuk memajukan masyarakat petani dan peternak di Musuk Tamansari,” ujar Untung.
Terkait statusnya sebagai kepala desa aktif, ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang dirinya untuk menjabat di dua posisi tersebut.
Ia juga menyebut telah memahami regulasi yang berlaku.
“Saya memang kepala desa aktif, tapi dalam aturan tidak ada larangan. Saya juga tahu aturan,” katanya.
Untung menambahkan bahwa ia akan berusaha profesional dengan membagi waktu agar kedua tanggung jawab tersebut dapat berjalan optimal.
“Saya akan profesional. Saya harus membagi waktu agar masyarakat sejahtera, dan KUD berjalan sehat serta memberikan manfaat bagi anggota,” tandasnya.
(*)