Dipecat Usai Absen 181 Hari, Guru ASN Jombang Ngaku Sakit dan Soroti Sistem Absensi
Eko Sutriyanto April 30, 2026 02:23 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG –  Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Yogi Susilo, resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) setelah tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang 2025.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 April 2026, menyusul hasil pemeriksaan yang menyatakan Yogi melanggar disiplin kehadiran sebagai ASN.

Namun, Yogi membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut kondisi kesehatan serta persoalan sistem absensi menjadi faktor utama di balik ketidakhadirannya.

Kesehatan Jadi Alasan

Yogi mengaku mengalami gangguan tulang belakang akibat kecelakaan pada 2016.

Kondisi saraf terjepit yang dideritanya membuat ia harus menghindari aktivitas berat, termasuk perjalanan jauh menuju sekolah.

“Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Penemuan Mayat di 3 Wilayah: Bandung Barat Diduga Dibunuh, Sleman-Jombang Nonkriminal

Sejak 2023, Yogi ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan.

Lokasi sekolah yang berada di wilayah perbukitan dengan akses sulit membuat perjalanan menjadi tantangan tersendiri.

Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam melalui jalur berkelok dan berbatu.

“Ini bukan sekadar rutinitas, tapi ujian fisik,” katanya.

Ia mengaku tetap berusaha menjalankan tugas mengajar, meski harus menghadapi keterbatasan fisik.

Permohonan mutasi yang diajukan berulang kali tapi tidak pernah mendapat tindak lanjut.

Soroti Sistem Absensi dan Kritik Fasilitas

Selain faktor kesehatan, Yogi juga menyoroti sistem absensi manual yang digunakan sekolah saat itu.

Ia menilai sistem tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi kehadiran sebenarnya.

“Saya ingin sistem yang transparan, seperti face recognition,” ujarnya.

Ia mengaku memilih tidak mengisi absensi jika tidak sesuai fakta, yang kemudian berujung pada catatan ketidakhadiran.

Yogi juga mengungkap pernah menyampaikan kritik terkait fasilitas dan kedisiplinan sekolah melalui video kepada dinas terkait.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.

Baca juga: Kecewanya Bupati Gunungkidul Tahu Dokter ASN Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Aktif Bekerja

Pemkab: Murni Pelanggaran Disiplin

Pemerintah Kabupaten Jombang membantah bahwa pemberhentian terkait kritik yang disampaikan Yogi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menegaskan keputusan diambil murni berdasarkan pelanggaran disiplin kerja.

“Pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja yang mencapai 181 hari,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan Yogi tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang 2025.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyebut proses penjatuhan sanksi telah melalui tahapan pembinaan sejak 2024, termasuk pemberian sanksi penurunan pangkat.

“Kesempatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengajuan cuti sakit resmi dari Yogi, sehingga alasan kesehatan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran ketidakhadiran.

Tempuh Banding

Yogi tetap pada pendiriannya dan berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini soal keadilan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan menghormati langkah tersebut dan siap mengikuti proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.