1 Mei 2026 Transportasi Air di Kaltara Resmi Dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan PAD
Junisah April 30, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) kini resmi diperluas hingga menyasar sektor transportasi air di seluruh wilayah Kalimantan Utara, termasuk di Kabupaten Malinau.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang yang mengategorikan kendaraan di atas air sebagai objek pajak kendaraan bermotor, menyusul penerapan yang sebelumnya telah berjalan di sektor darat.

Kalimantan Utara termasuk Kabupaten Malinau saat ini telah melakukan tahap sosialisasi ke pemilik usaha dan kendaraan di atas air dan mulai efektif diberlakukan 1 Mei 2026.

Setelah menyasar kapal penumpang, otoritas pajak kini mulai memetakan potensi pajak dari kapal pengangkut barang dan kapal milik nelayan sebagai bagian dari ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Mulai 1 Januari 2026 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara Kembali Normal

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara Tomy Labo menyebutkan perluasan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan pengembangan dari objek PKB yang sudah ada.

"Bukan jenis pajak baru, perluasan dari PKP. Kan dulu namanya PKP, sekarang ada pajak kendaraan bermotor di atas air," ujar Tomy Labo saat ditemui dalam Sosialisasinya di Malinau, Kamis (30/4/2026).

Untuk sektor transportasi laut, otoritas mencatat sebanyak 70 unit speedboat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara telah terdata dan melakukan pembayaran pajak secara reguler.

Khusus kapal nelayan, pemerintah memberikan insentif berupa pengecualian pajak bagi kapal dengan kapasitas di bawah 10 Gross Ton (GT) untuk menjaga daya beli masyarakat kecil.

"Kapal nelayan ini kita berikan juga insentifnya, kita pengunti di atas 10 gros ton GT. Jadi kalau di bawah 10 gros GT itu kita kecualikan," ucapnya.

PKB bagi transportasi air 022 30042026
PKB TRANSPORTASI AIR - Sosialisasi penerapan Pajak transportasi air di Malinau, Kamis (30/4/2026). Perluasan objek pajak kendaraan bermotor di atas air mulai menyasar kapal barang dan nelayan di atas 10 GT untuk mengoptimalkan pajak air.

Selain sektor perairan, potensi pajak alat berat di Malinau saat ini tengah dievaluasi akibat penurunan produksi batu bara yang menyebabkan banyak unit ditarik kembali oleh pemiliknya.

Sektor perkebunan dan kehutanan kini menjadi tumpuan utama untuk mengejar target penerimaan pajak alat berat guna menutupi berkurangnya populasi unit di area pertambangan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.