Debt Collector di Semarang Buat Laporan Palsu Kebakaran, Perusahaan Tegaskan Hanya Oknum
Glery Lazuardi April 30, 2026 02:23 PM

TRIBUNNEWS.COM - PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas tindakan oknum petugas penagihan (debt collector) yang menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran di Semarang.

Perusahaan menegaskan, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak seharusnya dilakukan terhadap instansi layanan darurat.

Operasional Manager PT TIN, Venantius Harry, menegaskan bahwa aksi oknum tersebut tidak pernah diperintahkan oleh perusahaan dan bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik yang berlaku.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Tindakan oknum tersebut di luar kendali dan tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik operasional perusahaan,” ujar Harry, Kamis (30/4/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum yang bersangkutan. Sanksi internal juga dijatuhkan atas pelanggaran serius tersebut.

Harry mengakui bahwa insiden ini menimbulkan kegelisahan dan ketidaknyamanan, khususnya bagi pihak yang terdampak langsung, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Dinas Pemadam Kebakaran di Semarang dan masyarakat luas. Ini menjadi evaluasi serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pengawasan di lapangan,” lanjutnya.

Selain itu, manajemen PT TIN juga menyampaikan permintaan maaf kepada PT Indosaku Digital Teknologi sebagai pengguna jasa perusahaan.

Ke depan, PT TIN berkomitmen untuk memastikan seluruh proses operasional, termasuk mekanisme penagihan, berjalan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan juga akan memperketat implementasi serta pengawasan SOP guna mencegah kejadian serupa terulang.

Terkait adanya laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang terhadap oknum tersebut, pihak perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai koridor hukum,” tegas Harry.

Baca juga: Sosok Debt Collector yang Prank Damkar Semarang, Ngaku di Surabaya tapi Terdeteksi di Sleman

Kronologi Laporan Palsu Debt Collector

Sebelumnya, peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik setelah diketahui laporan tersebut diduga sengaja dibuat untuk menekan seorang warga yang memiliki utang pinjaman online (pinjol).

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menegaskan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian karena dinilai sebagai penyalahgunaan serius layanan darurat.

“Ini bukan yang pertama. Tahun 2024 sudah pernah terjadi. Tapi yang sekarang jelas ada penyalahgunaan kanal darurat untuk kepentingan pribadi, dan ini tidak bisa kami toleransi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Akibat laporan palsu tersebut, Damkar mengerahkan dua unit mobil pemadam dengan sekitar 12 personel, lengkap dengan dukungan relawan dan petugas wilayah. Padahal, kondisi di lokasi dilaporkan normal tanpa adanya kebakaran.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan laporan masuk pada pukul 17.10 WIB dari nomor tak dikenal yang menyebut terjadi kebakaran di Jalan WR Supratman.

“Begitu laporan masuk, kami langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam sesuai SOP. Semua laporan harus ditindaklanjuti cepat,” jelasnya.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan tidak ada kejadian kebakaran. Bahkan, warung yang disebut dalam laporan masih tutup saat petugas tiba.

Dari hasil penelusuran, pemilik warung diketahui memiliki utang pinjol sekitar Rp2 juta sejak 2020. Dugaan pun mengarah pada upaya penagih utang (debt collector) yang menggunakan laporan palsu untuk memberikan tekanan psikologis.

“Modus ini diduga untuk ‘nge-push’ mental yang bersangkutan agar segera membayar utang,” tambah Tantri.

Petugas sempat menghubungi pelapor yang kemudian meminta maaf melalui pesan singkat. Namun saat diminta datang untuk klarifikasi, pelaku menolak dan akhirnya menghilang. Nomor yang digunakan bahkan tidak lagi aktif, sementara percakapan telah dihapus.

Meski demikian, Damkar telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar komunikasi dan data nomor pelapor. Penelusuran sementara menunjukkan lokasi terakhir pelaku berada di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Polda Jawa Tengah menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar iseng, melainkan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut penyalahgunaan layanan darurat dapat mengganggu penanganan kejadian nyata yang berpotensi membahayakan nyawa.

“Ini bukan gurauan. Ada konsekuensi hukum, termasuk ancaman pidana dan denda,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan darurat seperti Damkar dan call center 112, yang seharusnya digunakan untuk situasi yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.