Polres Lahat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pagar Dewa, Polisi Sita Sabu dan Ganja Siap Edar
Sri Hidayatun April 30, 2026 03:46 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT-  Tim Macan Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap H (47), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga pada Selasa (28/4/2026), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pagar Dewa.

Rumah tersebut diduga kuat menjadi titik peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari kecepatan aparat dalam merespons aduan masyarakat.

Hanya berselang beberapa jam setelah menerima informasi, tepatnya pukul 13.30 WIB, Tim Unit II Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan lapangan dan pemantauan ketat terhadap target operasi.

Strategi pengintaian yang matang membuahkan hasil saat petugas memastikan keberadaan pelaku di kediamannya.

Pada pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan H. Tersangka yang saat itu berada di ruang tengah rumahnya bersikap kooperatif saat dikepung oleh petugas.

Baca juga: Satreskrim Polres Lahat Ringkus Tersangka Curanmor di Angkringan Simpang 4 Kodim,1 Unit Motor Disita

“Dengan disaksikan oleh saksi dari warga sipil, polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh untuk mencari barang bukti yang disembunyikan pelaku,” ujar Aiptu Lispono, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang cukup signifikan, yakni paket sabu seberat 2,33 gram dan ganja kering dengan berat mencapai 170 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita berbagai peralatan yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran, meliputi timbangan digital, bundel plastik klip, alat isap sabu, sejumlah uang tunai, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Saat ini, tersangka H beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lahat. Pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang serta mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan pemasok lainnya,” tutupnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Kecamatan Jarai, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Lahat.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.