Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil di Pujon Malang Ditangkap Polisi, Emosi Lihat Mobil Ugal-ugalan
Eko Darmoko April 30, 2026 04:35 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pria berinisial CI (35) warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ditangkap polisi, Kamis (30/4/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

CI ditangkap di rumahnya setelah didapati ia sebagai pelaku pelemparan batu terhadap mobil yang tengah melintas di wilayah Kecamatan Pujon beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan mobil yang kaca depannya pecah usai dilepar batu oleh orang tak dikenal dari arah berseberangan saat melintas di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon.

Dari CCTV dan laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan ini, pelaku diketahui telah melakukan aksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/4/2026) dan Kamis (23/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pelemparan batu tersebut didasari oleh rasa kesal di jalan raya ada sopir berkendara secara ugal-ugalan.

Baca juga: Teror Berbahaya di Pujon Malang, Mobil Sering Jadi Korban Pelemparan Batu Oleh Sosok Misterius

“Tersangka merasa tersinggung dengan cara berkendara pengguna jalan lain."

"Modusnya, pelaku mendahului kendaraan sasaran, kemudian berhenti untuk mengambil batu di pinggir jalan."

"Setelah itu, pelaku berputar arah dan langsung melemparkan batu tersebut ke arah mobil korban,” kata AKP Joko Suprianto kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/4/2026).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian.

Di antaranya sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, satu buah helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu.

Petugas juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindakan anarkis yang dilakukan oleh tersangka.

“Saat ini tersangka CI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perusakan yang telah merugikan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Modus 3 Penipu Berkedok MBG Tertangkap di Terminal Arjosari Malang, Bawa Kabur Barang COD Rp52 Juta

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.