Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah menelusuri dugaan keterlibatan petugas haji menyusul ditangkapnya tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Arab Saudi terkait haji ilegal.
Abidin mengatakan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah perlu segera memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Abidin merespons kabar aparat keamanan di Makkah menangkap tiga WNI terkait dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Dua orang di antaranya dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia.
Komisi VIII menghormati langkah aparat keamanan Arab Saudi. Menurut dia, penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan haji sekaligus melindungi jamaah dari potensi penipuan dan risiko hukum.
Dia menilai penindakan ini harus menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang berisiko merugikan jamaah dan mencoreng nama baik Indonesia.
“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” katanya.
Ia menekankan pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme resmi, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus yang telah diatur pemerintah.
Jalur resmi tidak semata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap keselamatan dan hak-hak jamaah selama berada di Arab Saudi.
Praktik haji ilegal, Abidin mengingatkan, tidak hanya merugikan calon jamaah secara materi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, mulai dari deportasi, penanganan, hingga larangan masuk ke Arab Saudi.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang dipromosikan melalui media sosial maupun jalur tidak resmi lainnya.
Di samping itu, dia juga mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi bahaya haji ilegal. Edukasi publik harus terus diperluas agar calon jemaah memahami bahwa ibadah haji hanya dapat dijalankan secara aman dan sah melalui jalur resmi yang diakui pemerintah.
Selaku legislator bidang agama dan sosial, ia memastikan Komisi VIII akan terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, termasuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh jamaah.
Dengan pengawasan ketat, DPR berharap praktik haji ilegal dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.
Kabar terkait penangkapan ini dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri RI. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pihaknya sedang memverifikasi para pelaku.
“Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heni di Jakarta, Kamis.
Heni menjelaskan tiga orang diduga berkewarganegaraan Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4) atas dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal.
Saat penangkapan, dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia. Selain itu, aparat menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.
“Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” jelas dia.





