Pria Jagoan Prabumulih Ini tak Berkutik Dikepung Polisi Lagi Nongkrong di Warung, Ini Kejahatannya
Welly Hadinata April 30, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumsel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Prabujaya–Muara Sungai TPA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Seorang pria jagoan berinisial RG (18) diamankan saat berada di sekitar warung di lokasi kejadian pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Penangkapan dilakukan atas perintah Kasat Resnarkoba Muhammad AKP Arafah kepada tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi enam paket klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,19 gram yang disimpan di bagian depan celana pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.