Jakarta (ANTARA) - Diskursus reformasi kepolisian terus bergulir sejalan dengan rampungnya kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang membawa empat agenda rekomendasi perbaikan atas anjloknya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara itu.

Ombudsman, dalam lima tahun terakhir menerima kurang lebih 3.308 aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Jumlah ini menempatkan Polri ke dalam daftar 10 besar institusi dengan laporan aduan terbanyak.

Temuan Ombudsman tersebut seiring dengan catatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2023 bahwa terdapat sebanyak 1.150 laporan tentang institusi Polri.

Hal yang paling banyak disorot adalah kualitas pelayanan Polri (1.098 laporan) dan 45 laporan menyangkut penyalahgunaan wewenang. Sementara dugaan korupsi terdapat satu laporan, perlakuan diskriminatif sebanyak empat laporan, dan penggunaan diskresi yang keliru ada dua laporan.

Bertolak dari data di atas, maka pertanyaan mendasar yang patut diajukan, bukan lagi sekadar apa yang perlu diperbaiki, melainkan bagaimana arsitektur pengawasan itu dibangun secara berkelanjutan.

Dalam konteks itulah, wacana penguatan Kompolnas, sebagaimana rekomendasi KPRP agar Kompolnas tidak hanya sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai simpul strategis dalam desain pengawasan sipil atas aparat bersenjata, menarik kita kaji secara mendalam.

Pengawasan sipil

Secara teoretik, konsep pengawasan sipil (civilian control of armed forces) terhadap aparat bersenjata merupakan fondasi utama dalam negara demokrasi. Pakar politik dari Amerika Serikat Samuel P. Huntington dalam bukunya berjudul The Soldier and the State (1957), membedakan antara objective civilian control dan subjective civilian control.

Pakar itu menekankan bahwa hal pertama adalah profesionalisme aparat dengan pengawasan institusional yang kuat, sementara yang kedua cenderung menempatkan aparat di bawah dominasi politik tertentu.

Dalam konteks Indonesia, tantangan reformasi Polri justru terletak pada belum optimalnya pelembagaan objective civilian control yang independen, akuntabel, dan efektif.

Di sinilah posisi Kompolnas menjadi penting. Sebagai lembaga yang secara normatif diberi mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, fungsi komisi ini seharusnya betul-betul dimaksimalkan agar menjadi jembatan antara kepentingan publik dan institusi kepolisian.

Namun, dalam praktiknya, kewenangan Kompolnas masih terbatas, baik dari sisi akses informasi, daya ikat rekomendasi, maupun independensi kelembagaan. Akibatnya, fungsi pengawasan yang dijalankan Kompolnas saat ini cenderung bersifat reaktif dan simbolik, belum menyentuh dimensi struktural yang lebih dalam.

Temuan awal yang mengemuka dari kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri mengonfirmasi persoalan tersebut. Beberapa isu krusial, seperti kultur kekuasaan internal, lemahnya akuntabilitas penegakan disiplin, hingga tumpang tindih fungsi pengawasan internal dan eksternal menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata.

Diperlukan desain kelembagaan yang mampu memastikan adanya checks and balances yang nyata, dan di sinilah penguatan kedudukan dan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu rekomendasi strategis.

Penguatan itu, setidaknya mencakup tiga dimensi utama. Pertama, dimensi kewenangan. Kompolnas perlu diberikan mandat yang lebih tegas dalam melakukan investigasi independen terhadap kasus-kasus pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri. Tanpa kewenangan ini, Komisi Kepolisian Nasional akan terus berada dalam posisi subordinatif terhadap mekanisme internal Polri, yang sering kali menghadapi konflik kepentingan.

Kedua, dimensi kelembagaan. Struktur Kompolnas harus didesain ulang agar lebih independen, dengan komposisi keanggotaan yang mencerminkan representasi publik yang kuat. Model seleksi yang transparan dan berbasis merit menjadi kunci untuk memastikan kredibilitas lembaga ini di mata publik.

Ketiga, dimensi relasi antar-lembaga. Kompolnas perlu diposisikan secara jelas dalam ekosistem pengawasan, termasuk dengan lembaga lain, seperti Ombudsman dan Komnas HAM. Tanpa koordinasi yang efektif, fragmentasi pengawasan justru akan melemahkan upaya reformasi itu sendiri.

Lebih jauh, penguatan Kompolnas juga harus dibaca dalam kerangka besar reposisi Polri sebagai aparat sipil bersenjata. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan koersif oleh negara hanya dapat dibenarkan jika berada di bawah kontrol sipil yang ketat dan transparan.

Ketika kontrol itu lemah, potensi penyimpangan kekuasaan menjadi tak terhindarkan. Oleh karena itu, reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari upaya memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang independen.

Momentum pembenahan

Penyerahan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini tengah menunggu jadwal waktu dan kesediaan Presiden, seharusnya menjadi momentum pembenahan dan tidak berhenti pada tataran rekomendasi di atas kertas.

Catatan rekomendasi KPRP harus menjadi titik tolak bagi perubahan yang lebih mendasar, termasuk melalui revisi regulasi yang mengatur Komisi Kepolisian Nasional.

Tanpa langkah konkret untuk memperkuat lembaga ini, agenda reformasi Korps Bhayangkara berisiko kembali terjebak dalam siklus retorika, tanpa perubahan substansial.

Pada akhirnya, keberhasilan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak hanya ditentukan oleh kemauan internal institusi, tetapi juga oleh sejauh mana negara mampu membangun sistem pengawasan sipil yang kuat, independen, dan berwibawa.

Komisi Kepolisian Nasional, dalam hal ini, bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat bagi terwujudnya kepolisian yang profesional, akuntabel, dan dipercaya publik.

*) Abdul Khalid Boyan, peneliti di LP2M Universitas Sunan Gresik, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat