TRIBUNPALU.COM - Pemerintah meminta masyarakat waspada terhadap maraknya Penipuan Haji setelah tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan di Arab Saudi.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan promosi Haji Ilegal melalui iklan palsu yang beredar di media sosial dan platform digital.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kasus itu menjadi bukti, modus Penipuan Haji non-prosedural masih marak terjadi.
"Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu," ujar Dahnil dalam audiensi bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah terus berkoordinasi dengan aparat Arab Saudi untuk proses hukum sekaligus pendampingan terhadap WNI itu.
Dahnil mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antrean atau jalur instan.
Baca juga: Daftar 177 Hotel Jemaah Haji Indonesia di 5 Wilayah Makkah dan Peta Lokasi
Ia menekankan pentingnya memastikan visa dan penyelenggara perjalanan sesuai ketentuan resmi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola penyelenggaraan haji, pemerintah juga sepakat menambah keterlibatan unsur Polri dalam operasional haji di Arab Saudi.
"Kami sepakat akan ada tambahan personel Polri di Saudi untuk mendukung tata kelola, pengamanan, serta kenyamanan jemaah Indonesia. Ke depan, struktur Amirul Hajj juga akan melibatkan unsur Polri," kata Dahnil.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Wakapolri turut mendampingi Amirul Hajj dalam memastikan aspek keamanan dan perlindungan jemaah selama operasional berlangsung.
Selain penindakan, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembentukan Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Haji dan Umrah.
Satgas ini bertugas mengawasi, mencegah, hingga menindak praktik penipuan haji yang cenderung meningkat menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M.
Wakapolri Dedi Prasetyo menegaskan, Polri akan terus memperkuat kolaborasi dan pertukaran informasi dalam penanganan kasus haji ilegal.
Baca juga: Kartu Nusuk Bak Nyawa Jemaah Haji, Wajib Dibawa ke Mana pun
Baik di dalam negeri, maupun bersama aparat keamanan Arab Saudi.
"Satgas Haji fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami melihat ada pelaku yang berulang bahkan residivis, sehingga langkah hukum harus dilakukan secara tegas," ujar Dedi.
Menurutnya, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji menunjukkan tren signifikan.
Sejumlah kasus telah diselesaikan, sementara lainnya masih dalam proses penanganan hukum.
"Ada yang dapat diselesaikan melalui mediasi, tetapi jika gagal maka proses hukum akan berjalan agar menimbulkan efek jera," ucap Dedi.(*)