BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, berharap proses reklamasi lahan bekas penambangan di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah dapat segera rampung.
Hal itu disampaikan Batianus saat ditemui Bangkapos.com di sela agendanya pada Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, jika penataan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sejumlah fasilitas yang dibangun nantinya akan mendukung aktivitas masyarakat di daerah tersebut.
"Harapannya bisa segera dilakukan reklamasi dan penataan yang baik, sehingga lahan itu bermanfaat, baik untuk Pemerintah Bangka Tengah maupun bagi masyarakat sekitar," kata Batianus.
Batianus menambahkan, perbaikan pada eks lokasi tambang timah ini memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan reklamasi dapat dikawal bersama, mengingat lokasinya yang sangat dekat dengan kantor-kantor OPD di Bangka Tengah.
"Kami sangat senang kalau dibangun jogging track, kemudian ada taman. Jadi penataan Kota Bangka Tengah ataupun penataan kawasan perkantoran kita bisa lebih enak dilihat," sebutnya.
Pantauan Bangkapos.com, pada Rabu (30/4/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di kawasan yang masuk dalam IUP PT Timah tersebut.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian awal, lahan itu akan dibangun fasilitas untuk warga berupa taman terbuka dan jogging track atau lintasan lari.
"Hasil pertemuan terakhir, kemudian surat dari Pak Dir Ops PT Timah juga sudah menyatakan secara langsung kesediaannya untuk meneruskan rencana awal pembangunan jogging track dan taman di situ," ujar Algafry.
Algafry mengatakan, saat ini pengerjaan baru dimulai dengan tahapan perataan di sejumlah titik agar struktur tanahnya lebih stabil untuk pembangunan fasilitas bagi masyarakat.
"Kalau saya lihat memang alatnya sudah ada. Dalam hal ini dimulai dengan pemerataan-pemerataan, sudah mulai, ya. Tapi nanti desainnya itu ada di PUPR kita," sebutnya.
Algafry berharap pelaksanaan reklamasi tersebut dapat segera rampung sehingga bisa menjadi ruang terbuka hijau baru di wilayah Bangka Tengah.
"Mudah-mudahan cepat selesai, kita pasti inginnya segera rampung," kata dia.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Polres Bangka Tengah mengamankan sejumlah terduga pelaku yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan kompleks perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba, pada Rabu (21/1/2026) lalu.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Amirham, menyampaikan bahwa para terduga pelaku diamankan karena melakukan penambangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang sudah habis masa berlaku operasionalnya.
Ia menerangkan, selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang dalam pengungkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP PT Timah.
“Setelah menerima informasi, personel Satreskrim melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau SPK. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit tambang darat yang sedang beroperasi,” ujar IPTU Amirham, Jumat (23/1/2026).
Dikatakan IPTU Amirham, setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan menemukan delapan orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan.
Namun, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini jajaran Satreskrim Polres Bangka Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pemilik dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Amirham.
Ia memaparkan, dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa.
Kemudian satu unit mesin air jenis Dongfeng dan pompa, satu buah sakan, selang, satu gulung selang monitor, dan satu gulung selang tanah.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)