TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi pastikan Alung Ramadhan tidak ikut membeli koper yang nantinya digunakan untuk mengangkut narkotika di Jambi.
Hal tersebut dipastikan setelah dua rekan Alung Ramadhan, kurir narkotika seberat 58 kilogram kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (30/4/2026).
Sidang ini digelar untuk dua terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang merupakan sales koper disalah satu mal di Kota Jambi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertegas apakah yang membeli koper-koper tersebut hanya kedua terdakwa.
"Apa benar hanya dua orang ? Tidak tiga orang," kata Ketua Majelis Hakim.
"Iya Yang Mulia, hanya mereka berdua," ujar saksi Taufik.
Baca juga: Beli 4 Koper, Polisi Hanya Sita 2 Koper Isi 58 Kg Sabu dari Terdakwa Narkoba di Jambi
Baca juga: Masuki Pensiun, Al Haris Apresiasi Kinerja Kepala BKKBN Jambi Putut Riyatno
Penashet Hukum terdakwa Fatmawati dan Sri mengatakan bahwa nantinya agenda sidang akan kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi.
"Hari ini yang saksi koper saja," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan Alung Ramadhan menjadi saksi pada sidang ini.
Fatmawati mengatakan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Jaksa.
"Bisa saja (Alung menjadi saksi), saksi Jaksa itu nanti (yang menentukan)," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang dakwaan, disebutkan jika polisi menyita 2 koper berisi 58.212,65 gram dan hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah empat kali melakukan pengawalan pengiriman sabu sejak Agustus 2025 dengan upah bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp45 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana berat. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: MRT Dilaporkan Kembali, Diduga Gelapkan Uang Rp140 Juta Milik ASN di Tebo
Baca juga: Zulva Fadhil Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Lansia di Rengas Condong