TRIBUNJAMBI.COM -Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MRT terus bertambah.
Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan penggelapan sepeda motor dan iPhone milik majikannya, kini MRT kembali dilaporkan atas kasus serupa di Kabupaten Tebo.
Kali ini, MRT diduga menggelapkan uang senilai Rp140 juta milik seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama A Muaz, warga Desa Perintis Makmur, Unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Uang tersebut merupakan hasil usaha BRILink milik Muaz, yang juga merupakan majikan MRT. Dugaan penggelapan itu terjadi pada 18–19 Januari 2025.
Muaz mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polsek Rimbo Bujang. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari laporan tersebut.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/6/I/2025/POLSEK RIMBO BUJANG.
Menurut Muaz, MRT mentransfer uang dari rekening miliknya ke rekening pribadi MRT sebanyak lima kali dengan total Rp140 juta.
Muaz menyadari kejadian tersebut saat terbangun dari tidur karena mendengar notifikasi email yang menginformasikan adanya transaksi keluar sebesar Rp70 juta ke rekening MRT.
Tidak lama kemudian, muncul kembali notifikasi transaksi sebesar Rp30 juta. Transaksi terus berlanjut hingga pagi hari.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Muaz mendatangi kantornya yang berlokasi di Jalan 10 Arum Jaya, RT 07, Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Setelah memeriksa seluruh isi kantor, termasuk berkoordinasi dengan dua karyawan lainnya, Muaz mendapati mesin EDC BRILink miliknya telah berada di dapur tempat tinggal MRT.
“Kami kemudian mencoba menghubungi, namun telepon selulernya sudah tidak aktif,” kata Muaz, Kamis (30/4/2026).
Muaz kemudian mendatangi rumah kakak kandung MRT di Kelurahan Pulau Tamiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Namun, MRT tidak berada di lokasi tersebut.
Ia sempat menceritakan kejadian itu kepada kakak MRT, tetapi pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Muaz menghubungi layanan call center bank untuk meminta pemblokiran rekening MRT. Namun, saat itu saldo rekening MRT hanya tersisa Rp9 ribu.
Setelah informasi mengenai dugaan aksi MRT kembali mencuat, yakni melarikan sepeda motor, iPhone, dan sejumlah uang dari toko milik majikannya di Kota Jambi, Muaz kembali mendatangi Polsek Rimbo Bujang untuk menyampaikan perkembangan tersebut.
Meski belum mendapatkan kejelasan, terlebih dengan adanya pergantian Kanit Reskrim, Muaz berharap MRT segera ditangkap.
Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Bisnis Pinang di Jambi Ditangkap Kejati, 7 Tahun DPO