GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah di Bantul, Harap Warga Tertib Administrasi
Joko Widiyarso April 30, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Keraton Yogyakarta menyerahkan 52 Serat Palilah kepada warga Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (30/4/2026).

Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, berpesan kepada warga penerima serat palilah agar mampu menjaga tanah dan rumahnya dengan baik.

"Dengan Serat Palilah ini kan menjadi suatu kepastian hukum untuk mereka bisa tinggal di situ. Kalau untuk rumah tinggal itu juga lier diteruskan kepada anaknya dan sebagainya," ucap GKR Mangkubumi, kepada awak media usai penyerahan serat palilah.

Walau begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat penerima Serat Palilah, bahwa serat palilah yang terbit memiliki batasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, tanah SG juga sudah diatur dengan peraturan kementerian yang ketat.

"SG sendiri juga diatur dengan peraturan kementerian, Permen ATR. Kemudian juga peraturan dari gubernur dan sebagainya. Aturan semua ada. Jadi, kami memohon (kepada masyarakat) selain untuk menjaga, itu juga untuk tertib untuk administrasi," tutur dia.

Artinya, sebelum jangka waktu Serat Palilah habis, setidaknya masyarakat diimbau segera melakukan perpanjangan. Namun, jika ingin diteruskan kepada anaknya, maka masyarakat tersebut diimbau segara mengurus lier.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan, Pedak Baru sebelumnya merupakan kawasan kumuh dan berada di pinggir bantaran Kali Gajah Wong dan dari aspek kesehatan, keamanan, hingga kenyamanan sudah tidak layak sebagai kawasan hunian.

"Melalui program revitalisasi kawasan kumuh Kabupaten Bantul. Maka, kita lakukan penataan kawasan. Di antaranya yang kita lihat di sini, di mana bantaran kali itu dibangun tebing, talud, dan jalan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penataan yang lain seperti pembuangan limbah, sampah, dan air bersih.

Tanah Kasultanan Ngayogyakarta 

Namun, perlu diketahui bahwa tanah yang ditempati oleh masyarakat adalah kagungan Ndalem atau milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kendati begitu, kini masyarakat setempat sudah mendapatkan serat palilah atau surat keputusan resmi dari Keraton Yogyakarta berupa izin atau tertib administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan Yogyakarta atau Sultan Ground (SG).

"Hari ini kita saksikan GKR Mangkubumi menyerahkan serat palilah yang berumur satu tahun dan bisa diperpanjang. Nanti, kalau Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat atas nama Keraton atau Kasultanan Ngayogyakarta, baru nanti akan diterbitkan kekancingan yang umurnya lebih panjang," jelas dia.

Dikatakannya, Pemkab Bantul sangat berkepentingan untuk menata kawasan kumuh di antaranya di Pedak Baru Kalurahan Banguntapan, agar derajat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat lebih baik.

"Kita masih memiliki beberapa kawasan kumuh yang masih kita proses," tutup Bupati Halim.

Apa itu Serat Palilah?

Serat Palilah adalah surat izin sementara dari Keraton Yogyakarta yang diberikan kepada warga untuk menggunakan tanah Kasultanan (Sultan Ground).

Dokumen tersebut sebagai dasar hukum sementara sebelum terbitnya Serat Kekancingan atau surat izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten Yogyakarta untuk penggunaan tanah [Sultan Ground/Pakualaman Ground] dalam jangka waktu tertentu. 

Dengan kata lain, dokumen ini menjamin legalitas penggunaan tanah secara aman bagi hunian, usaha, maupun fasilitas umum di DI Yogyakarta.  

Tentang Serat Palilah:

Fungsi: Sebagai pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan sementara.

Keamanan Hukum: Memberikan ketenangan dan kepastian bagi warga pengguna tanah Kasultanan.

Prosedur: Serat Palilah berlaku selama satu tahun (sebagai bentuk izin awal) sambil melengkapi administrasi untuk ditingkatkan menjadi Serat Kekancingan yang berlaku 10 tahun.

Penerbit: Dikeluarkan secara resmi oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh GKR Mangkubumi (Penghageng Kawedanan Datu Dono Suyoso).

Kekuatan Hukum: Sah secara hukum keistimewaan Yogyakarta, namun berbeda dengan alas hak hukum nasional.  

Serat Palilah merupakan wujud nyata penertiban administrasi tanah yang dilakukan oleh Keraton Yogyakarta untuk meminimalisir sengketa tanah di masyarakat.  

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.