TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Buruh yang diperingati pada Jumat (1/5/2026) besok, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan Baleg telah menyiapkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan baru, yang nantinya akan berbentuk Omnibus Law.
Omnibus law adalah metode atau teknik pembuatan peraturan perundang-undangan yang menggabungkan berbagai materi, subjek, dan peraturan yang berbeda—bahkan yang saling berkaitan—ke dalam satu undang-undang besar (UU payung).
“Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ujar Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2026), dikutip dari Kompas.
Bob Hasan menilai, pendekatan omnibus ini dinilai perlu karena ketenagakerjaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan terus berkembang.
“Dalam konteks bahwa urusan ketenagakerjaan ini kan luas gitu tu lho maksud saya tuh. Luas sekali. Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk di omnibus,” jelas Bob Hasan.
Lebih lanjut Bob menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan ini nantinya akan mengatur juga soal keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga masalah outsourcing.
Outsourcing (alih daya) adalah praktik bisnis menyerahkan sebagian pekerjaan atau fungsi operasional—biasanya non-inti seperti cleaning service, security, atau IT—kepada pihak ketiga atau vendor.
“Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Itu kan bagian-bagian yang harus diatur,” jelas Bob Hasan.
Kemudian aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk soal pesangon dan mekanisme perlindungan kerja juga akan dibahas dalam RUU Ketenagakerjaan tersebut.
Bob Hasan lantas menegaskan, omnibus ketenagakerjaan tidak hanya mengatur soal penciptaan lapangan kerja, tetapi juga hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
“PHK itu ada aturan-aturannya, pesangon kerja, dan sebagainya. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya soal lapangan kerja, tapi juga aturan main antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Presiden KSPSI: 400 Ribu Buruh Siap Ramaikan May Day Monas, Tak Gunakan Dana Negara
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dinamika terbaru seperti disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), juga menjadi bagian dari parameter dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Namun Bob mengakui hingga kini Baleg DPR masih belum menentukan jadwal yang pasti terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini.
Karena keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau kumulatif terbuka itu kan tergantung pimpinan. Kita masih menunggu dari Bamus, dari pimpinan,” tutur Bob.
Baca juga: Said Iqbal: Presiden Prabowo Subianto Ingin Buruh Sejahtera dan Dapat Upah Layak
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan mengajukan 11 butir tuntutan kepada pemerintah di perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jumat 1 Mei 2026.
Beberapa dari butir tuntutan mereka adalah penghapusan buruh outsourcing, masalah PHK, dan pengangkatan guru honorer.
"Ada 11 isu atau 11 harapan yang ingin disampaikan oleh KSPI yang didukung oleh Partai Buruh di dalam perayaan May Day ini kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat jumpa pers daring dengan media di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Said Iqbal dan pengurus KSPI sudah menyampaikan 11 butir tuntutan tersebut saat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa (28/4/2026).
"Sebelas isu yang kami sampaikan walaupun tidak berurutan ya tapi disampaikan oleh beberapa kawan karena hadir di dalam pertemuan dengan bapak Presiden Prabowo," kata dia.
Baca juga: Peringatan May Day, Momentum Pemerintah Jaga Keseimbangan Perlindungan Buruh dan Keberlanjutan Usaha
Berikut rincian 11 poin tuntutan para buruh di May Day 2026:
Pertama, para buruh meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Kedua, meminta agar pemerintah segera menghapus sistem kerja outsourcing, dan tolak upah murah (HOSTUM).
Ketiga, para buruh menyoroti soal dampak perang antara Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang berpotensi menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di Indonesia.
Buruh meminta pemerintah untuk fokus terhadap isu tersebut dan menghindari terjadinya PHK massal.
"Perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran yang masih terus berkecamuk sehingga ancaman PHK besar-besaran akan terjadi dalam 3 bulan ke depan dan seperti yang kami sampaikan 10 perusahaan sudah berancang-ancang yang menjadi anggota KSPI akan melakukan PHK bila perang terus berkecamuk," ucap Said Iqbal.
Baca juga: Qodari Pastikan Presiden Prabowo Hadiri Perayaan May Day di Monas: Pemerintah Berdiri Bersama Buruh
Keempat, reformasi pajak. "Kami meminta pendapatan tidak kena pajak dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta dari Rp 4,5 juta kemudian pajak THR jaminan hari tua, pesangon dan pajak jaminan pensiun dihapus," tegas dia.
Kelima, para buruh juga meminta pengesahan RUU perampasan aset demi tegaknya anti korupsi.
Keenam, dalam situasi ini para buruh juga kata Said Iqbal, menyampaikan akan adanya ancaman PHK di industri TPT tekstil dan produk turunannya serta industri nikel. "Jadi kami minta selamatkan industri TPT dan nikel," tutur dia.
Ketujuh, para buruh juga memandang terjadinya ancaman PHK di industri semen, sebab sekarang over supply di industri semen itu over supply.
"Jadi itu kami ingin menyampaikan harapan stop atau moratorium industri semen karena sudah over supply," tegas Said Iqbal.
Baca juga: 50 Ribu Buruh KSPI Bakal Padati Monas saat Perayaan May Day 2026, Said Iqbal: Harus Damai
Kedelapan, KSPI meminta ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 190 tentang anti kekerasan kepada pekerja perempuan di tempat kerja.
Kesembilan, KSPI kata Said Iqbal turut memperjuangkan pemotongan tarif ojek online atau ojol sebesar 10 persen bukan 20 persen seperti apa yang selalu dituntut oleh driver ojol.
Kesepuluh, tuntutan mereka yakni meminta pemerintah merevisi undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih berkeadilan pada buruh.
Kesebelas, para buruh meminta agar status guru dan tenaga honorer yang dikenal dengan PPPK paruh waktu menjadi ASN.
"Tidak ada lagi PPPK yang paruh waktu, semua harus penuh waktu," tukas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Tria Sutrisna)