Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Mamuju Diberi Bantuan Sembako dan Uang Tunai
Ilham Mulyawan April 30, 2026 06:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Brigpol Ade Irsan menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako dan sejumlah dana, kepada keluarga korban kekerasan seksual yang saat ini tengah hamil 7 bulan di Mamuju, Sulawesi barat, Kamis (30/4/2026).

Korban diketahui merupakan anak tiri yang menjadi korban pemerkosaan dan kini usia kehamilannya telah memasuki tujuh bulan. 

Kondisi tersebut tentu membutuhkan perhatian khusus, baik dari sisi kesehatan maupun dukungan psikologis.

Baca juga: Sidak di Polman dan Majene Koperindag Sulbar Temukan Sejumlah Depot Air Minum Belum Punya Izin Usaha

Baca juga: Rasa Cinta Sepak Bola Penyemangat Febrianto Wijaya Dukung Penuh Pelaksanaan Liga 4 Sulbar

Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju bersama Personil Pokda Sulbar secara langsung mengunjungi kediaman korban untuk menyerahkan bantuan. 

Paket sembako yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara bantuan uang tunai diperuntukkan guna biaya pengobatan ibunya yang sakit lumpuh dan juga meringankan biaya persalinan korban yang akan datang.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Brigpol Ade Irsan memberikan motivasi dan dukungan moral kepada korban serta keluarganya agar tetap kuat menghadapi situasi sulit ini. 

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap ayah tiri selaku tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepedulian dan dukungan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bhabinkamtibmas dalam keterangannya.

Polsek Mamuju Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus mendampingi korban, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait seperti tenaga kesehatan dan instansi sosial, guna memastikan korban mendapatkan perlindungan serta penanganan yang layak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom.

Kejadian Sejak 2020

Tersangka dalam kasus ini berinisial SM (52), sementara korban berinisial RN (17). 

Peristiwa tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2020, saat korban masih berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika tersangka mengajak korban ke kebun sekaligus kolam ikan miliknya dengan alasan untuk memberi makan ikan.

“Di rumah kebun, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Dari situlah perbuatan pertama kali terjadi,” ujar Iptu Herman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali hingga korban tidak mampu mengingat jumlah pastinya. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil.

“Mirisnya, tersangka juga beberapa kali melakukan aksinya di dalam rumah, bahkan di kamar yang sama saat ibu kandung korban sedang terbaring sakit dan tertidur pada malam hari,” lanjutnya.

Perlu juga diketahui, bahwa selama ini korban memilih untuk rahasiakan perbuatan pelaku karena kerap mendapatkan ancaman dan intimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. 

Selain itu, korban juga mempertimbangkan kondisi keluarganya, di mana ibu kandungnya sedang sakit lumpuh dan membutuhkan nafkah, serta adanya adik-adik yang masih bergantung pada tersangka.

Polresta Mamuju menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Kasi Humas juga mengimbau kepada instansi pemerintah, pihak swasta, maupun yayasan pemerhati perempuan dan anak untuk tidak hanya mengecam pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan bantuan kepada korban serta keluarganya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.