DPRK Kaimana Segera Serahkan Hasil Evaluasi LKPJ ke Pemda
Hans Arnold Kapisa April 30, 2026 05:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat memastikan hasil evaluasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akan segera diserahkan kepada pemerintah daerah.

Ketua DPRK Kaimana, Robby D Samangun, menegaskan dokumen evaluasi LKPJ telah rampung dan kini berada pada tahap penyempurnaan akhir.

“Hasil evaluasi Pansus LKPJ sudah pasti kami akan serahkan kepada pemerintah daerah karena batas waktunya tiga puluh hari kerja,” jelas Robby di Kantor DPRK Kaimana, Kamis (30/4/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, seluruh temuan di lapangan telah dipelajari oleh Pansus melalui kunjungan langsung ke distrik dan kampung.

Baca juga: Evaluasi Selesai, DPRK Kaimana: Realisasi APBD 2026 Tunggu Penyesuaian Dana Otsus

Selain itu, Pansus juga memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan klarifikasi atas berbagai temuan yang diperoleh.

Menurutnya, saat ini Pansus masih menghimpun dan menyempurnakan laporan akhir sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRK untuk kemudian diteruskan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Hasil temuan akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melihat, menindaklanjuti, serta mengambil langkah perbaikan sesuai rekomendasi DPRK,” ujarnya.

Penyerahan laporan tersebut sekaligus menandai selesainya proses evaluasi akhir Pansus LKPJ sebelum masuk pada tahap tindak lanjut oleh pemerintah daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.