Kanwil Kemenkum Jabar Bersama DPRD Kabupaten Karawang Harmonisasikan Raperda Kearsipan
bisnistribunjabar April 30, 2026 06:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang secara virtual melalui Zoom Meeting (Kamis, 30/04/2026).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy Sheldon dan Edrian serta Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama perwakilan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kawarang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Melalui sambutan pimpinan tinggi dan analisis konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa Raperda kearsipan ini didasari atas wewenang Pemkab Karawang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 43 Tahun 2009 sebagai aturan yang lebih tinggi diatas Raperda tersebut. Aturan – aturan tersebut menjelaskan deskripsi kearsipan hingga ruang lingkup, kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kearsipan di lingkungan pemerintah.

Selain itu disampaikan juga bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sehingga perlu dikaji kembali apakah memang perlu untuk membentuk perda baru atau cukup dengan perubahan terhadap Perda yang sudah ada tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.