SRIPOKU.COM, PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mempertegas larangan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya seperti racun (putas), jaring, atau alat perusak lainnya di wilayah perairan Bumi Serepat Serasan. Aturan tegas ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 demi menjaga kelestarian ekosistem sungai.
Bupati PALI, Asgianto, S.T., menekankan bahwa masyarakat harus menaati aturan tersebut untuk memastikan keberlangsungan habitat ikan di alam.
Sebagai bentuk dukungan terhadap hobi masyarakat, pemerintah telah menyediakan fasilitas khusus bagi para pemancing, salah satunya di Kolam Gelora Komperta Pendopo.
"Mari kita jaga bersama lingkungan kita, baik di daratan maupun di sungai. Jika masyarakat menaati aturan ini, pemerintah berkomitmen untuk rutin menyebar benih ikan setiap bulan di Kolam Gelora," ujar Asgianto saat membuka acara mancing bersama dalam rangka Hari Jadi Kabupaten PALI ke-13, Kamis (30/4/2026).
Kesadaran ini disambut baik oleh komunitas penghobi pancing.
Firmansyah, salah satu warga Talang Pipa, mengungkapkan bahwa di wilayahnya masyarakat mulai meninggalkan praktik mencari ikan dengan racun.
Meski demikian, ia berharap Pemerintah Kabupaten PALI dapat membentuk Satgas khusus di setiap kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi ekosistem sungai secara lebih intensif.
"Kami mengajak pecinta pancing untuk tetap kompak menjaga lingkungan sungai dan tidak membuang sampah sembarangan agar habitat tetap terjaga," pungkasnya.
Baca juga: Jalan Alternatif Ogan Ilir-OKI di Kandis Nyaris Putus, Dinas PUPR Wacanakan Relokasi Trase