TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengamankan seorang buronan kasus penipuan jual beli lahan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, di kawasan Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Buronan tersebut diketahui bernama M. Sofyan Sembiring, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan, terpidana diamankan tanpa perlawanan setelah tim melakukan pelacakan intensif.
“Terpidana berhasil diamankan di wilayah Pekanbaru tanpa perlawanan. Ini merupakan hasil kerja tim yang terus melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap yang bersangkutan,” ujar Zikrullah.
Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak.
Saat itu, terpidana membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.
Dalam kurun waktu 2017 hingga 2019, korban telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank kepada terpidana dan istrinya.
Namun, lahan yang dijanjikan ternyata bermasalah.
“Modus yang digunakan adalah serangkaian tipu muslihat, termasuk manipulasi dokumen. Terpidana sempat menyerahkan puluhan surat, namun sebagian diambil kembali dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak pernah terbukti,” jelas Zikrullah.
Puncaknya, saat korban hendak menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut telah dikuasai pihak lain dan dilengkapi portal serta plang kepemilikan berbeda.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,125 miliar.
Perjalanan perkara ini sempat berliku. Di tingkat Pengadilan Negeri Siak, terpidana sempat diputus lepas (onslag).
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Kajati Riau Berganti, Jaksa Agung Resmi Lantik I Dewa Gede Wirajana Pimpin Kejati Riau
Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Riau Terus Berlanjut, Total 2.653 Orang Sudah Diterbangkan ke Tanah Suci
Hasilnya, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak kooperatif dan memilih melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Pasca putusan inkracht, yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya dan melarikan diri. Karena itu kami masukkan dalam daftar buronan,” jelas Zikrullah.
Saat ini, terpidana akan segera diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi pertanahan dan selalu memastikan legalitasnya,” tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)