TRIBUNNEWS.COM - Sopir taksi Green SM berinisial RRP baru saja diperiksa oleh kepolisian dalam kasus kecelakaan tabrakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line relasi Jakarta-Cikarang yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4/2026).
Mobil taksi listrik yang dikendarai RRP diduga menjadi pemicu awal tragedi kecelakaan maut tersebut.
Pasalnya, mobil tersebut sempat tertemper KRL Commuter lainnya dan berujung terganggunya perjalanan kereta api lainnya.
Pada momen itu, KRL Commuter Line relasi Jakarta-Cikarang pun berhenti di mana melaju dari arah berlawanan.
Lalu, KAJJ Argo Bromo Anggrek pun menabrak gerbong bagian belakang KRL tersebut.
Baca juga: Korlantas Panggil Regulator Selidiki Insiden Mobil Listrik Mogok Tertemper Kereta di Bekasi
Akibatnya, total ada 16 korban meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.
Kembali lagi tentang pemeriksaan terhadap RRP, polisi menyebut bahwa RRP bekerja pertama kali pada Sabtu (25/4/2026) atau tiga hari sebelum insiden kecelakaan maut tersebut terjadi.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Baru bekerja beberapa hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, Budi juga mengungkap fakta lain bahwa RRP hanya menjalani pelatihan selama sehari.
Adapun pelatihan yang diterima RRP berupa pengenalan dasar kendaraan seperti cara menyalakan dan mematikan mobil serta penggunaan fitur sederhana.
"Jadi (pelatihan) terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari."
"Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain," jelasnya.
Meski telah diperiksa, RRP masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik, kata Budi, masih terus melakukan pendalaman agar bisa menentukan ada atau tidaknya unsur tindakan pidana dalam kasus kecelakaan maut ini.
Baca juga: Takut Naik Kereta Usai Tragedi Bekasi? Psikolog: Tak Perlu Paksa Diri, Lakukan Tahap Ini
Kendati demikian, Budi menyebut bahwa kasus kecelakaan ini telah naik ke tahapan penyidikan.
Penetapan ini berdasarkan sejumlah bukti awal dan saksi yang sudah diperiksa.
"Perkara ini sudah naik ke tahapan penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," ujarnya di kesempatan yang sama.
Namun, Budi belum mengungkapkan sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka meski kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Dia mengungkapkan penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini.
Budi menuturkan penyidik saat ini masih memeriksa tujuh orang lainnya yang berkaitan dengan operasional perjalanan kereta api seperti petugas, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), hingga masinis KAJJ Argo Bromo Anggrek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menuturkan ada sejumlah hal yang didalami oleh penyidik terkait insiden ini seperti cuaca hingga ada atau tidaknya faktor kelalaian dari manusia.
"Pertama human error, yang kedua faktor kendaraan, yang ketiga faktor jalan, yang keempat faktor cuaca (yang diselidiki)," katanya pada Kamis.
Komarudin menegaskan pihaknya hanya akan berfokus pada insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang sempat dilintasi oleh mobil taksi listrik Green SM.
Baca juga: Sosok 5 Perempuan Pejuang Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dia menegaskan penyelidikan kereta api akan dilakukan oleh Komiti Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kalau kita fokus dengan (insiden kecelakaan) di perlintasan sebidang ya. Kalau itu mungkin dari KNKT, ya nanti yang akan turun untuk masalah kereta api."
"Kejadian awal kan terjadinya kecelakaan antara kereta dengan taksi. Di sinilah nanti akan kita ungkap empat faktor penyebab kecelakaan," tuturnya.
Komarudin menuturkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri turut melakukan penyelidikan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.
"Ada ketentuan-ketentuan di sana terkait dengan masalah palang perlintasan, kondisi jalan seperti apa, itu yang nanti masih akan kita kaji. Nanti hasil TAA nanti yang akan melihat itu semua," tambah dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)