TRIBUN-BALI.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Jembrana, diberhentikan tidak hormat alias dipecat.
Ia I Ketut Herjaya (49) yang sebelumnya tersandung kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pemecatan tersebut berdasar pada keputusan yang sudah inkrah.
Melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, I Ketut Herjaya kini telah dijatuhi hukuman tetap (inkrah) Hakim menjatuhkan vonis berat berupa Pidana Penjara 15 tahun dan Denda Rp100 juta (subsider enam bulan kurungan).
Baca juga: TRAGEDI Menimpa Turis Serbia yang Tewas Tenggelam, Jasadnya Ditemukan Mengapung di Pantai Mengiat!
Baca juga: NYAWA Suletri Tak Tertolong! Pedagang Asal Kusamba Tewas Tertabrak Pelajar di Bypass IB Mantra!
Pelaku dinyatakan terbukti melanggar UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia .
Kasus memilukan ini berawal ketika korban, NL (15), dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku pada akhir tahun 2023 lalu. Orang tua korban yang bekerja di Denpasar mempercayakan anaknya kepada Herjaya karena masih memiliki hubungan kerabat dekat.
Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Herjaya melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali di bawah ancaman dan paksaan. Kejahatan ini baru terungkap setahun kemudian, tepatnya pada Januari 2025, saat korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah pelaku.
Kemiripan wajah sang bayi dengan pelaku menjadi kunci pembuka tabir gelap yang selama ini disembunyikan. Kasus yang telah inkrah ini membawa konsekuensi fatal bagi karier Herjaya sebagai abdi negara.
Plt Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika menegaskan bahwa status Herjaya kini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
"Karena sudah inkrah ini termasuk pelanggaran berat. Dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan yang berlaku," ujar Oka saat dikonfirmasi, Kamis 30 April 2026.
Sesuai aturan, kata dia, selama proses hukum berlangsung, Herjaya diketahui hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan. Saat ini, tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana tengah menggodok administrasi pemecatan tersebut.
Pemkab Jembrana mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara untuk selalu melakukan perbuatan sesuai aturan. tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual apalagi terhadap anak di bawah umur.
"Sudah berproses (SK). Tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Setelah SK turun, baru keputusan final ditetapkan, yakni sanksi pemecatan," tegasnya. (*)