Puslabfor Polri Dilibatkan dalam Mengungkap Fakta Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meningkatkan status perkara kecelakaan di perlintasan kereta wilayah Bekasi ke tahap penyidikan.
Dua rangkaian peristiwa yang saling berkaitan ini masih diusut berawal dari taksi listrik dengan KRL dan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Puslabfor Mabes Polri turut dilibatkan guna mengungkap sebab akibat terjadinya tragedi yang membuat 16 nyawa melayang.
"Pusat Laboratorium Forensik yang akan melihat penyebab apakah ini karena sistem kelistrikan, apakah sinyal dari komunikasi yang terputus," ucap Kombes Budi kepada wartawan Kamis (30/4/2026).
Selain itu, pendalaman juga meliputi kondisi kendaraan taksi listrik di peristiwa awal hingga tertemper dengan KRL.
Menurutnya, Puslabfor Mabes Polri sedang mengkaji berkaitan dengan ruang perlintasan sebidang rel kereta api bermuatan listrik.
"Ada memang beberapa faktor yang terkait tentang kendaraan-kendaraan listrik ataupun kendaraan non-listrik. Ini
akan sangat berbahaya apabila digunakan melewati rel kereta yang memang ada medan magnet dan medan listrik ini akan dikaji dari Puslabfor," terang Kabid.
"Apakah ada pengaruh dari medan listrik dan medan magnet tadi mengakibatkan kematian terkait tentang mesin karena ini (mobil) langsung berubah posisi menjadi posisi gear parkir, masih kami dalami," imbuhnya.
Penyidik sejauh ini sudah sebanyak tujuh saksi yang diperiksa perihal kejadian tersebut.
Baca juga: Saya pikir saya meninggal – KNKT selidiki dugaan gangguan sinyal di balik tabrakan kereta di Bekasi
"Tujuh orang termasuk masinis," ujar Kombes Budi.
Sedangkan status dari sopir taksi inisial RRP sampai saat ini masih sebatas saksi.
Setelah menggali keterangan saksi lain, alat barang bukti serta CCTV nantinya akan dilakukan gelar perkara.
"Maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka," tuntasnya.
Diketahui atas insiden kecelakaan kereta di perlintasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam, sebanyak 16 orang meninggal dunia.
Selain penyidikan kepolisian dari aspek hukum, investigasi juga dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna pencegahan kecelakaan serupa.