TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga melakukan pelecehan terhadap anak laki laki berusia sembilan tahun, seorang ayah tiri di kecamatan Rupat diamankan tim opsnal Polsek Rupat, Selasa (28/4) malam.
Pria berinisial J (44) diamankan langsung di rumahnya.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Kamis (30/4) siang.
Saat diamankan pria tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di atas plafon rumah.
"Namun J berhasil ditemukan petugas Polsek Rupat saat melakukan pencarian di dalam rumah," terang Juliandi Bazrah.
Perbuatan tersangka terungkap setelah korban mengakui mendapatkan pelecehan dari ayah tirinya kepada orangtua kandungnya.
Peristiwa pelecehan dialami korban pada Kamis (9/4) lalu sekitar pukul 03.00 Subuh di rumahnya yang ada di kecamatan Rupat, tersangka melalukan persetubuhan atau sodomi terhadap anak laki laki tirinya tersebut.
Tidak terima anaknya mendapat perlakukan pelecehan, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rupat.
“Dari laporan tersebut, petugas Polsek Rupat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," tambah Juliandi.
Baca juga: Detik-detik Pelaku Hajar Nenek 60 Tahun di Pekanbaru Hingga Tewas Terekam CCTV, Ada Pelaku Wanita
Baca juga: Terduga Rampok yang Tewaskan Nenek di Pekanbaru Sempat Mondar-mandir di Depan Rumah Korban
Juliandi mengatakan, dari keterangan pemeriksaan tersangka dan saksi perbuatan pelecehan tersebut benar dilakukannya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polsek Rupat menjerat tersangkan dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, penyidik Polsek Rupat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melakukan visum guna kepentingan pembuktian.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilengkapi.
Polres menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tandasnya.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)