TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi, Monitoring, dan Evaluasi Kepatuhan Pelaporan Akta Jaminan Fidusia terhadap Notaris di wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi pada Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap integritas profesi Notaris demi menjamin kepastian hukum di masyarakat.
Menjalankan instruksi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR. Pandia, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, memimpin Satgas Fidusia serta jajaran Administrasi Hukum Umum untuk melakukan pemadanan data secara komprehensif bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dari ketiga wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Hemawati BR. Pandia menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan pelaporan bukan sekadar tugas administratif, melainkan instrumen vital dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, ditegaskan kembali bahwa pendaftaran jaminan fidusia wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak akta dibuat. Melalui dukungan penuh Kemenkum Jabar pimpinan Asep Sutandar, jajaran Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong penggunaan aplikasi Kabayan Pasti sebagai platform digital terintegrasi.
Sistem ini memudahkan Notaris dalam menyampaikan laporan bulanan yang nantinya akan menjadi basis pemeriksaan oleh MPD sesuai amanat Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam sesi teknis, Zaki Fauzi Ridwan memaparkan ketentuan sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 sebagai pengingat bagi para Notaris akan kewajiban profesional mereka.
Kegiatan yang berlangsung di Kota Baru Parahyangan (KBP) ini juga diisi dengan pemadanan data laporan akta secara langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Meskipun dalam evaluasi ditemukan beberapa kendala seperti keterlambatan dan selisih data, pihak Kemenkum Jabar telah melakukan klarifikasi dan verifikasi sebagai langkah pemutakhiran data yang akurat.
Langkah proaktif ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum Jabar dalam melakukan pembinaan hukum dan memastikan setiap layanan publik di bidang kenotariatan berjalan sesuai koridor perundang-undangan.