Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, untuk didalami terkait perannya di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"Peran yang bersangkutan di dalam PT RNB tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Ruben sebelumnya diperiksa KPK pada 20 April 2026. Sementara PT RNB merupakan perusahaan keluarga Fadia Arafiq.
Budi menjelaskan pemeriksaan para saksi pada kasus Fadia Arafiq secara umum untuk didalami pengetahuannya terkait praktik yang dilakukan PT RNB dalam pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Karena PT RNB ini kemudian diisi sejumlah pihak, baik dari keluarga maupun orang-orang kepercayaannya. Nah itu semuanya kami dalami perannya masing-masing di PT RNB tersebut," katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.





