TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KETAPANG – Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penanganan kasus teror yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Upas.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan kronologi kejadian, proses pengungkapan kasus, hingga penetapan tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan, Kamis 30 April 2026.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris SH, SIK, MIK., CPHR menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi teror berupa pembakaran dan kekerasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Marau segera melakukan serangkaian penyelidikan, diawali dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di beberapa lokasi.
Dari hasil olah TKP, petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa material bangunan seperti papan dan seng yang terbakar, serta peralatan dapur yang turut hangus.
Pada Minggu, 29 Maret 2026, anggota Polsek Marau yang didukung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang melakukan penggeledahan di sebuah pondok di Dusun Petuakan, Desa Air Upas yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku, melainkan hanya mengamankan barang berupa sebilah parang dan satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Baca juga: Pemkab Ketapang Matangkan Langkah Penanganan Situasi Keamanan di Air Upas
Seiring berjalannya penyelidikan, pada Kamis 2 April 2026, penyidik resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana pada Sabtu, 25 April 2026, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tim Sat Reskrim Polres Ketapang bersama personel Polsek Marau berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP di kediamannya.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa 9 pucuk senapan angin dan 2 bilah golok.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka YP, diperoleh informasi adanya keterlibatan pihak lain berinisial S dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Menindaklanjuti hasil pengembangan, Senin dini hari, 27 April 2026, tim Polres Ketapang bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S.
Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain material bangunan terbakar berupa kayu dan seng, peralatan rumah tangga seperti magic com dan cerek air yang terbakar, satu pucuk senapan angin, dua unit sepeda motor, satu bilah parang, satu helai hoodie hitam, serta satu unit handphone.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka YP dan S, petugas juga mengamankan sejumlah senapan angin, senjata tajam berupa parang, golok, serta kampak yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Polres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pembakaran, penganiayaan, serta kekerasan menggunakan senjata tajam dan senapan angin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain
• Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran
• Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat
• Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat
• Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin
Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau pun bisa lansung menghubungi 110 melalui Handphone apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.