Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram, Ari Asman.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nasri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang, di Padang, Kamis.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Sikap tersebut untuk menentukan apakah masing-masing pihak akan menerima putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri, atau mengajukan upaya hukum berupa banding.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Raden Hairul Syukri usai persidangan menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun bunyi putusan berbeda dengan tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut agar terdakwa Arisman dijatuhkan hukuman mati.

"Kami menghormati putusan majelis hakim, putusan ini akan laporkan ke pimpinan dan kami pelajari untuk menentukan sikap selanjutnya," katanya.

Perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ari Asman alias Badai yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga Padang, Sumbar.

Ia ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumbar pada 28 Agustus 2025.

Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.

Kasus peredaran barang terlarang yang menjerat terdakwa itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.