Izin Kimsin Reunion Festival Ditolak, Go Tjong Ping Sebut Polres Tuban Lecehkan Kepercayaan Umat
Sudarma Adi April 30, 2026 09:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN  - Tak keluarnya rekomendasi izin kegiatan secara mendadak oleh Polres Tuban untuk pelaksanaan Kimsin Reunion Festival disebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Dewa Kongco dan kepercayaan umat, Kamis (30/4/2026).

Go Tjong Ping, yang mengklaim dirinya sebagai Ketua TITD Kwan Sing Bio setelah dipilih oleh umat, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah meminta restu Kongco.

Karena itu, ia menilai pelarangan kegiatan ini seolah merendahkan nilai kepercayaan yang diyakini masyarakat.

Baca juga: Izin Kimsin Reunion Festival di Tuban Mendadak Tak Keluar, Polisi Singgung Administrasi dan Konflik

Persiapan 99 Persen dan Klaim Restu Kongco

“Berarti kalau begini kan Kongco dilecehkan. Kongco dilecehkan loh ini, kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, persiapan kegiatan saat ini sudah mencapai 99 persen. Namun secara tiba-tiba izin tidak dikeluarkan, padahal sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tuban disebut telah memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan acara tersebut.

Ia menyebut setidaknya ada tujuh hingga dua belas instansi yang telah menyetujui kegiatan tersebut. Bahkan, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, telah mengeluarkan rekomendasi.

“Menurut saya sudah sah secara hukum. Sekda sudah mengizinkan sebagai perwakilan Bupati,” imbuhnya.

Selain itu ia juga menyayangkan alasan potensi rawan konflik yang dibuat Polres Tuban karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan umat. ia menilai jika memang ada konflik berarti itu adalah ulah pihak luar. 

Pun begitu terkait persoalan administrasi yang disebut belum lengkap oleh kepolisian, Go Tjong mengaku pengajuan izin sudah dilakukan sejak 25 Maret, atau sekitar 40 hari sebelum pelaksanaan. Namun menjelang hari H malah tidak dikeluarkan. 

“Sudah 40 hari kok suratnya. 40 hari ngapain? Jangan dibilang ini hari,” bebernya.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Tuban untuk hadir melindungi masyarakat. Menurutnya, jika kegiatan ini gagal, dampak ekonomi akan sangat besar, terutama bagi pelaku usaha lokal.

Baca juga: Regenerasi PKB Tuban, Gen Y dan Perempuan Dibidik Perkuat PAC

Sebab saat ini sudah ada sekitar 300 pelaku UMKM telah bersiap mengikuti kegiatan tersebut. Sementara jumlah pengunjung diproyeksikan mencapai 50 ribu warga Tuban dan sekitar 5 ribu tamu dari luar daerah.

Sebagai informasi tambahan sebelumnya, Polres Tuban secara mendadak tidak mengeluarkan rekomendasi izin untuk Kimsin Reunion Festival yang dijadwalkan 1–3 Mei 2026 di TITD Kwan Sing Bio. Padahal, acara tersebut telah dipersiapkan dengan menghadirkan berbagai pertunjukan budaya, bintang tamu, serta ratusan pelaku UMKM.

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Iptu Siswanto menyatakan, keputusan itu mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023 karena persyaratan administrasi dinilai belum terpenuhi. Selain itu, polisi juga mempertimbangkan potensi kerawanan akibat perselisihan dua kelompok umat yang masih berproses hukum hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.