Diduga Selundupkan Tuna Ilegal ke Filipina, Pemilik Kapal Pamboat KM Laika Disorot
Rizali Posumah April 30, 2026 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID. TAHUNA— Dugaan penyelundupan tuna ilegal kembali mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Kasus ini menyeret inisial EM (48), pemilik kapal pamboat KM Laika.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, EM diduga hendak mengirim puluhan ekor tuna ilegal ke Filipina tanpa dokumen resmi.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan lintas negara serta berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi dan pengawasan sumber daya laut.

Dalam keterangannya, EM tidak membantah rencana tersebut dan menguraikan rute pelayaran yang biasa ditempuh.

“Kalau berangkat pagi biasanya sampai sore sekitar jam 5, tapi kalau cuaca bagus jam 3 sudah tiba,” ujarnya.

Perjalanan dimulai dari Pantai Malapintu menuju Pulau Matutuang dengan durasi sekitar 4 hingga 5 jam, kemudian dilanjutkan ke Kepulauan Balut, Filipina, selama 10 hingga 12 jam perjalanan laut.

Setibanya di Balut, muatan ikan disebut lebih dulu dilaporkan sebagai barang impor sebelum dibawa ke General Santos (Gensen), yang dikenal sebagai salah satu pusat pelelangan ikan di kawasan tersebut.

EM juga mengungkapkan jumlah muatan yang akan dibawa, yakni 13 ekor tuna ilegal dengan berat berkisar antara 20 hingga 50 kilogram yang rencananya dipasarkan di Kota  General Santos (Gensen).

“Ini akan kami bawa ke Filipina, tapi kalau ditolak kami akan bawa kembali,” katanya.

Selain itu, terungkap adanya perbedaan harga yang cukup signifikan.

Di wilayah Sangihe, ikan tuna dibeli dengan harga sekitar Rp35 ribu per kilogram.

Sementara di Filipina, harga jualnya berkisar antara 300 hingga 700 peso per kilogram, tergantung kualitas dan ukuran ikan.

Selisih harga ini diduga menjadi salah satu faktor pendorong maraknya praktik pengiriman tuna ilegal ke luar negeri.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan yang selama ini dikenal rawan penyelundupan.

Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti informasi tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kedaulatan perairan Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tahuna Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Renold Rahajaan, menegaskan bahwa setiap aktivitas ekspor wajib dilengkapi dokumen resmi.

“Harus ada sertifikat ekspor dari kantor Karantina maupun dokumen dari Bea Cukai. Jika tidak memiliki dokumen, maka dianggap ilegal,” jelasnya saat diwawancarai via telepon, Kamis (30/04/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pelintas di Sangihe yang memiliki izin resmi untuk kegiatan ekspor tersebut.

“Sejauh ini belum ada pelintas di Sangihe yang memiliki izin resmi,” tandasnya.

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.