Pimpinan Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Hindari Tawaran Haji Ilegal
Malvyandie Haryadi April 30, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal.

Hal itu disampaikannya menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial.

Dia menegaskan kepatuhan terhadap regulasi haji resmi menjadi kunci utama untuk menjaga keselamatan jemaah sekaligus melindungi kehormatan umat dan hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

Komisi VIII DPR RI sendiri membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kebencanaan.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga WNI pada 29 April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang di antaranya diketahui mengenakan seragam petugas haji Indonesia. 

Abidin Fikri menilai praktik haji ilegal sangat merugikan masyarakat karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum berat bagi calon jemaah.

“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” kata Abidin Fikri dalam keterangannya Kamis (30/4/2026).

Ia juga mengimbau pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI Jeddah untuk memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi WNI yang terlibat.

Selain itu, DPR meminta langkah tegas apabila terbukti ada oknum petugas haji Indonesia yang terlibat, termasuk pencabutan status sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pemulangan ke tanah air, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” tandas Abidin.

3 WNI Ditangkap di Makkah Diduga Terlibat Kasus Haji Ilegal, Wakapolri Sebut Negara Bakal Beri Bantuan Hukum

Sementara itu, Satgas Haji angkat bicara terkait adanya kabar tiga Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan keterlibatan ketiga pelaku dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal di Makkah.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya negara bakal memberikan bantuan hukum untuk ketiga WNI tersebut.

"Biar bagaimanapun Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, karena tempat dan waktu penangkapannya ada di luar negeri, maka pihaknya akan berkomunikasi khususnya dengan otoritas di Arab Saudi soal penangkapan tersebut.

"Kepolisian nanti berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan kemudian dengan KBRI yang ada di Arab Saudi untuk mencoba untuk mengkomunikasikan," tuturnya.

Sebelumnya, Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Dua dari tiga orang yang ditangkap menggunakan seragam petugas haji Indonesia. 

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan ketiga pelaku dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal. Ketiganya juga kedapatan menyebar iklan layanan haji palsu di media sosial.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut. 

“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada kemarin, Selasa 28 April. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” kata Heni dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dalam operasi penangkapan ini, otoritas Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti dari sebuah ruangan atau kamar yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal para pelaku. 

Barang bukti tersebut diantaranya uang tunai pecahan rupiah, perangkat komputer, laptop, printer, serta kartu haji yang diduga palsu. Saat ditangkap dua orang pelaku menggunakan atribut petugas haji Indonesia.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah terus memantau perkembangan kasus ini. Langkah verifikasi identitas tengah dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan dan keaslian atribut yang dikenakan para pelaku.

“Saat ini KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Heni.

Atas insiden ini, Kemlu RI kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang berencana berangkat haji untuk selalu mematuhi aturan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Terutama terkait prinsip ketat 'La Hajj bila Tasreh' atau larangan berhaji tanpa izin resmi.

Heni menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa izin (tasreh) ke Kota Makkah.

“Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi khususnya yang disebarkan melalui media sosial serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.