TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menjelang sidang vonis dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) ini harus menjadi pembelajaran krusial bagi tata kelola perusahaan negara.
KPK secara khusus menyoroti betapa pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang mutlak dipatuhi sejak tahap perencanaan awal sebuah aksi korporasi.
Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menjelaskan bahwa prinsip BJR sejatinya hadir untuk melindungi keputusan bisnis direksi, asalkan diambil dengan itikad baik, informasi yang memadai, dan proses yang prudent.
Namun, prinsip tersebut gugur apabila keputusan bisnis dieksekusi tanpa analisis risiko yang matang dan mengabaikan regulasi hukum.
“Bedakan kerugian bisnis dan kerugian karena melawan hukum. Di perkara LNG ini perlu digarisbawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” ungkap Zaenurofiq dikutip pada Kamis (30/4/2026).
Dalam praktiknya, dua terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), dan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA), diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Terdakwa Eks Direktur Pertamina Bantah Perkaya Karen Agustiawan di Kasus LNG
Keduanya tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi dari dua konsultan Pertamina, Wood Mackenzie dan McKinsey, sebagai dasar pengambilan keputusan.
Padahal, konsultan tersebut telah menekankan perlunya kepastian pembeli (end-to-end) dan kesiapan kapasitas penampungan sebelum melakukan pengadaan.
JPU KPK, Rio Frandy, menambahkan bahwa pengabaian tersebut menciptakan keputusan bisnis yang spekulatif tanpa dilengkapi skema mitigasi risiko, seperti kontrak back-to-back.
Pengambilan keputusan sama sekali tidak berbasis pada kebutuhan riil perusahaan.
Baca juga: Perusahaan LNG AS Raup Cuan Besar Saat Perang Iran
“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” terang Rio.
Lebih ironis lagi, fakta persidangan mengungkap bahwa pada periode pengadaan tersebut (2011–2021), Indonesia tidak mengalami kekurangan LNG.
Produksi gas domestik justru sedang dalam kondisi surplus, sehingga urgensi impor dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, menjadi sangat dipersoalkan.
Merespons tata kelola yang karut-marut tersebut, Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, menyebut bahwa prinsip BJR harus menjadi fondasi utama dalam mencegah korupsi di lingkungan BUMN.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada aksi korporasi semata, melainkan pada tata kelola yang tidak dibangun secara utuh sejak awal,” kata Arend.
Ia juga memberikan peringatan tegas terkait batasan perlindungan hukum bagi para direksi, “BJR sendiri sifatnya kumulatif. Direksi tidak boleh lalai, tidak boleh salah, harus berhati-hati, dan tidak ada konflik kepentingan (COI) dalam mengambil keputusan.”
Kini, nasib Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani tinggal menunggu ketukan palu hakim.
Setelah merampungkan persidangan pembacaan duplik, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suwandi, telah menetapkan jadwal sidang pamungkas.
"Untuk pembacaan putusan akan dijadwalkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 jam 10.00 WIB," ucap Hakim Suwandi.
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Hari dengan pidana penjara 6,5 tahun dan Yenni selama 5,5 tahun, ditambah denda masing-masing Rp 200 juta.
Keduanya, bersama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, didakwa telah merugikan keuangan negara secara fantastis hingga USD 113.839.186,60.
KPK berharap perkara besar ini tidak sekadar menjadi ajang penegakan hukum, tetapi juga momentum pembenahan tata kelola sektor energi yang lebih transparan dan berlandaskan kebutuhan nyata demi kepentingan publik.