3 Pengasuh Jadi Tersangka Kasus Aniaya Balita di Tempat Penitipan Anak di Banda Aceh, Ini Motifnya
Rizwan April 30, 2026 10:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 3 orang pengasuh anak di tempat penitipan anak (daycare) Yayasan BD atau Baby Preneur Daycare telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Mereka diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan anak yang masih berusia 16-18 bulan. 

Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Melansir Kompas.com, total jumlah pelaku kini dalam kasus ini menjadi tiga orang dari sebelumnya 2 orang.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan kedua tersangka itu berinisial RY (25) dan NS (24). 

Bersama tersangka pertama, DS (24), keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup.  

Motif kesal korban tak mau makan

Polresta Banda Aceh juga membuka motif di balik perilaku kasar yang dilakukan oleh para pengasuh di tempat penitipan anak.

Menurut Dizha, tindakan kasar para pengasuh ini dipicu oleh ketidakmampuan mereka mengontrol emosi saat menghadapi perilaku anak kecil.

"Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan," ujar Dizha pada Rabu (29/4/2026).

Dizha menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan kegagalan pihak pengasuh dalam menjalankan tanggung jawab mereka secara layak.

Polisi menilai ada aspek ketidakprofesionalan yang sangat fatal dalam kejadian ini.

Detail kekerasan terekam CCTV

Aksi tidak terpuji ini terungkap setelah rekaman CCTV di lokasi kejadian tersebar luas di media sosial sejak Selasa (28/4/2026).

Dalam rekaman tertanggal 24 dan 27 April 2026, para tersangka terlihat memperlakukan balita dengan sangat kasar.

Tersangka RY dan NS diketahui turut melakukan kekerasan terhadap dua balita.

Bentuk penganiayaan yang dilakukan meliputi mencubit pipi, menjewer telinga, menepis wajah, hingga memukul bagian pantat secara berulang kali saat proses menyuapi makanan berlangsung.

"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY dan NS. Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta–fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," kata Dizha.

Daycare ilegal dan tak berizin

Selain masalah kekerasan, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan, menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen operasional untuk Yayasan BD.

Karena statusnya yang ilegal, Pemkot Banda Aceh tidak bisa mencabut izin, melainkan langsung menghentikan operasional tempat tersebut secara permanen.

“Kalau belum pernah kami keluarkan, tentu tidak mungkin kami cabut, karena memang tidak ada izin,” tutur Ichsan.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara

Polresta Banda Aceh saat ini masih mendalami legalitas yayasan dan membuka peluang adanya tersangka baru.

Sementara itu, ketiga tersangka DS, NS, dan RY akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak.

Mereka disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 72 juta," pungkas Dizha.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dari pihak yayasan dan pengasuh, serta terus mengumpulkan keterangan dari orangtua korban untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca juga: 14 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Datu Beru Takengon

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.